Kegiatan Ajang Jumpa Prestasi III 2015
PMR Madya dan Wira Se Jawa Timur
UKM KSR PMI UNIT UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
Adapun petunjuk umum
PERATURAN
UMUM
KEGIATAN
AJANG JUMPA PRESTASI III (AJP) PALANG MERAH REMAJA TINGKAT MADYA DAN WIRA
SE-JAWA TIMUR TAHUN 2015
BAB I
PENDAHULUAN
Kegiatan Lomba Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang
Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015. Pelaksanaan Ajang
Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa
Timur Tahun 2015, diatur pada Bab-Bab di bawah ini.
BAB II
Nama,
Waktu dan Tempat
Pasal 1
Kegiatan ini dinamakan Ajang Jumpa Prestasi III
(AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
Pasal 2
1. Ajang Jumpa
Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur
Tahun 2015, dilaksanakan pada hari Jum’at-Minggu, tanggal 13-15 November 2015.
2. Selambat-lambatnya
tanggal 13 November 2015 pukul 13.00 WIB
peserta sudah chek in dan registrasi di sekretariatan lomba.
Pasal 3
Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja
Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.dilaksanakan di Lapangan Sepak
BolaUniversitas Trunojoyo Madura (UTM).
BAB III
Tema,
Maksud dan Tujuan
Pasal 4
Tema kegiatan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang
Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.adalah
“Menumbuhkan Karakter Sukarelawan Muda dan Menjalin Tali Persaudaraan ”.
Pasal 5
1.
Melatih dan
meningkatkan materi-materi kepalangmerahan serta kreatifitas PMR Madya dan
Wira.
2.
Menanamkan dan
melestarikan nilai-nilai kepalangmerahan kepada kader PMR Madya dan Wira.
3.
Mempererat,
memupuk, memperluas rasa persahabatan dan persaudaraan sesama anggota PMR Madya
dan Wira.
BAB IV
Macam-Macam
Kegiatan
Pasal 6
1.
Macam-macam
kegiatan dalam Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya
dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015. adalah:
a. Ajang terdiri dari: Desain
poster, Pentas Seni dan Daur Ulang
b. Jumpa
terdiri dari: Nambah Album Persahabatan, dan Kerapian
Tenda
c. Prestasi
terdiri dari: kegiatan Traveling meliputi:Kegiatan Ayo
Siaga Bencana (ASB), Kegiatan Sankes (Sanitasi dan Kesehatan), Kegiatan Donor Darah Siswa (DORAS),
Pertolongan Pertama (PP), Kepemimpinan, Kegiatan Pendidikan Remaja Sebaya
(PRS), dan Kegiatan Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional.
2.
Kegiatan ini
untuk memperebutkan Trophy peringkat umum bergilir dari PMI Provinsi Jawa
Timur.
BAB V
Pelaksana
Pasal 7
Panitia Pelaksana kegiatan ini adalah KSR-PMI Unit
UTM.
Sekretariat: Ajang Jumpa
Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur ini
berkedudukan di markas KSR-PMI unit Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Jl.
Raya Kamal PO, BOX 02 Kamal-Bangkalan, Putri Nur Andriani (083854588684), Lutfi
Nur Aida (085655229848), Rizka Ayu Suci (085852994962)
BAB VI
Peserta
Pasal 8
1. Peserta
adalah anggota PMR Madya dan Wira Se-Jawa Timur
2. Peserta
yang mengikuti kegiatan adalah peserta yang terdaftar secara sah di panitia
3. Menyerahkan
surat tugas dari kepala sekolah (bisa secara kolektif)
4. Melengkapi
administrasi yang telah ditentukan oleh panitia
5. Memenuhi
syarat-syarat anggota PMR Madya dan Wira antara lain:
a.
Aktif dikegiatan
PMR sekolah
b.
Dalam keadaan
sehat
c.
Mempunyai jiwa
sportif, semangat tinggi dan berbakti
d.
Membawa kartu
anggota PMR (bagi yang belum mempunyai kartu anggota PMR dapat melampirkan
surat keterangan dari PMI setempat)
6. Apabila
ternyata suatu tim di dalam mengikuti kegiatan mempergunakan peserta diluar
yang terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan diatas, maka tim tersebut di
diskualifikasi.
Pasal 9
Ketentuan peserta Ajang Jumpa Prestasi III (AJP)
Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015yaitu:
1.
Setiap sekolah
dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) tim.
2.
Setiap tim
terdiri dari 15 orang peserta Putra/Putri/Campuran.
3.
Setiap sekolah
didampingi maksimal oleh 2 (dua) orang pendamping.
4.
Setiap tim
diwajibkan membawa peralatan lomba sendiri kecuali yang sudah disediakan
panitia.
5.
Setiap anggota
tim harus berseragam dengan bed/atribut PMR.
6. Seluruh keperluan
peserta (konsumsi, angkutan, tenda, pakaian dan obat-obatan) ditanggung
sendiri, panitia hanya menyediakan sarana MCK dan air bersih untuk masak.
7.
Peserta Ajang
Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa
Timur Tahun 2015, diwajibkan istirahat di tenda masing-masing yang telah
ditentukan oleh panitia.
8. Setiap peserta
diwajibkan menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Bakti PMR
dan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional.
Pasal 10
Ketentuan peserta pengganti kegiatan:
1. Dalam
hal ini peserta yang berhak menggantikan kegiatan adalah peserta yang terdaftar
di panitia.
2. Dalam
hal ini pergantian sebelum tim tersebut melakukan kegiatan, pimpinan tim harus
melapor selambat-lambatnya 2X10 Menit sebelum tim tersebut melakukan kegiatan.
Pasal 11
Jika peserta mencapai kuota (20 tim Madya dan 25 tim
Wira) dari panitia, maka pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu.
BAB VII
Aturan
Tempat Perkemahan
Pasal 12
1.
Peserta dianggap
meninggalkan tempat apabila:
a. Tidak
berada di lokasi perkemahan
b. Peralatan
kegiatan tidak berada di perkemahan
2.
Jika ingin
meninggalkan tempat perkemahan harus seizin panitia
3. Apabila tim
meninggalkan tempat perkemahan ketika pengumuman peringkat, dan tim tersebut
mendapat peringkat. Maka harus ada perwakilan tim untuk mengambil peringkat
yang telah didapat
BAB VIII
Pendaftaran
Pasal 13
1. Kelengkapan
pendaftaran adalah sebagai berikut:
ü Uang
pendaftaran Rp. 270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) per tim
ü Melengkapi
formulir pendaftaran.
ü Pas
foto resmi dan terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
ü Foto
kopi KTA /surat keterangan dari sekolah.
2. Pendaftaran
dibuka mulai diterimanya ketentuan ini sampai tanggal 1 November 2015 (saat TM
berlangsung), mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
3. Pendaftaran
dapat dilakukan dengan cara:
a. Datang
langsung ke sekretariatan panitia Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah
Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur ini berkedudukan di markas KSR-PMI
unit Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Jl. Raya Telang PO, BOX 02
Kamal-Bangkalan.
b. Dikirim
via pos ke KSR-PMI UNIT UTM Jl. Raya Telang PO. BOX 02 Kamal-Bangkalan, dan
dapat dikirim melalui E-Mail ksr_utm@yahoo.co.id, serta pembayaran dapat
melalui rekening Bank BTN Kantor Cabang
Madura dengan nomer Rekening 00469-01-61-009670-2 atas nama Muhamad
Saleh dengan konfirmasi terlebih dahulu ke nomer muhamad saleh (087705603620).
4. Pendaftar
dikatakan sebagai peserta sah, jika
telah melengkapi syarat-syarat pendaftaran dan melampirkan bukti pembayaran.
5. Pendaftaran
ditutup sewaktu-waktu apabila kuota sudah terpenuhi.
6. Technical
meeting (TM) dilaksanakan tanggal 1
November 2015, pukul 09.00 WIB di Ruang Auditorium Universitas Trunojoyo
Madura.
BAB IX
Penentuan Peringakat Kegiatan
Pasal 14
1. Sistem
penilaian tiap – tiap kegiatan diatur tersendiri pada ketentuan teknis lomba.
2. Penilaian
diberikan atas hasil – hasil yang dicapai, dan terbukti dari kegiatan yang
telah dilaksanakan.
Pasal 15
Yang berhak dinyatakan sebagai pemenang kegiatan
adalah sebagai berikut :
1. Peringakat
dari tiap - tiap kegiatan diatur pada ketentuan teknis lomba.
2. Peringkat
umum AJP III PMR tingkat Madya dan Wira se-Jawa Timur adalah tim yang
mengumpulkan poin terbanyak pada kegiatan Travelling dan Non Travelling .
3. Peringkat ditetapkan dan diumumkan oleh dewan juri pada
acara penutupan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat
Madya dan Wira Se-Jawa Timur.
4. Keputusan
dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
BAB X
Penghargaan
Pasal 16
1. Setiap
peserta, pendamping yang telah terdaftar berhak mendapatkan piagam penghargaan.
2. Setiap
pemenang berhak mendapatkan trophy tetap beserta piagam juara.
BAB XI
Klarifikasi
Pasal 17
1. Pengajuan
klarifikasi hanya menyangkut kesalahan dalam perekapan nilai.
2. Setiap
klarifikasi diajukan secara tertulis oleh pimpinan tim selambat-lambatnya 60
menit setelah seluruh kegiatan hari itu selesai dilaksanakan dan disampaikan
kepada panitia teknis kegiatan, setelah itu segala bentuk klarifikasi selain
tersebut di atas tidak dilayani.
3. Protes
secara kolektif tidak dibenarkan.
BAB XII
Gangguan
Perlombaan
Pasal 18
1. Yang
dimaksud dengan gangguan kegiatan adalah
halangan diluar kekuasaan panitia yang
memungkinkan kegiatan tidak dapat dilanjutkan, baik bersifat sementara
ataupun permanen pada setiap kegiatan.
2. Apabila
gangguan bersifat sementara seperti hujan dan sebagainya terjadi pada saat
kegiatan berlangsung, maka panitia akan menentukan bahwa kegiatan akan
dilanjutkan atau tidak, setelah mengadakan beberapa pertimbangan dan menunggu
setelah gangguan tersebut selama 2X10 menit. Lanjutan dari kegiatan yang
ditunda, dilaksanakan sesuai dengan kegiatan yang belum diselesaikan.
3. Apabila
gangguan bersifat permanen (misal:
bencana dsb) sebelum kegiatan berlangsung, maka pelaksanaan kegiatan dibatalkan
dan uang pendaftaran dikembalikan setelah dipotong 50% sebagai biaya
administrasi.
4. Bila
gangguan bersifat permanen terjadi pada saat kegiatan berlangsung, maka
pelaksanaan kegiatan dibatalkan dan uang pendaftaran tidak dikembalikan.
BAB XIII
Diskualifikasi
Pasal 19
Diskualifikasi dikenakan kepada:
1. Peserta
atau pendamping tidak mentaati atau melanggar ketentuan kegiatan ini
2. Peserta
bertengkar atau berselisih dengan peserta lain atau dengan petugas kegiatan
/panitia sebelum, sesudah dan selama kegiatan berlangsung
3. Selama
pelaksanaan kegiatan bekerjasama dengan pihak lain atau pihak ketiga selain
anggota
4. Peserta
bertindak merugikan peserta lain sebelum, selama dan sesudah kegiatan
berlangsung.
5. Peserta
membawa atau menggunakan senjata api/tangan (kecuali alat masak dan peralatan
kegiatan), minum-minuman keras, obat terlarang, membuat kekacauan dsb.
BAB XIV
Tata
Tertib Kegiatan
Pasal 20
1. Setiap
kegiatan dimulai pukul 07.00-selesai
2. 2X10
menit sebelum pelaksanaan kegiatan pimpinan tim harus melaporkan kepada panitia
akan kesiapannya.
3. Pemberangkatan
peserta dilakukan dengan cara panggilan sebanyak 3 (tiga) kali dengan selang
waktu 1 (satu) menit
4. Apabila
dalam ayat 3 (tiga) tidak dipenuhi, tim didiskualifikasi
5. Selain
tim yang mengikuti kegiatan dilarang keluar dari lokasi perkemahan kecuali
mendapat izin dari panitia.
6. Yang
boleh mengikuti tim yang sedang berkegiatan hanya satu orang pendamping tim
yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mendapat
izin dari panitia
b. Tidak
boleh bekerjasama dengan tim yang sedang berkegiatan
c. Memakai
tanda yang telah ditentukan panitia
d. Apabila
pada ayat 5 dan 6 tidak ditaati, baik atas nama perorangan atau anggota tim
maka tim yang bersangkutan didiskualifikasi.
e. Setiap
pendamping dilarang melewati pembatas pada saat kegiatan yang sudah ditentukan
oleh panitia.
f. Setiap
pendamping tim mendapatkan pendampingan panitia untuk mengambil dokumentasi
7. Pada
setiap kegiatan semua peserta diwajibkan memakai seragam dengan atribut PMR dan
memakai tanda peserta yang disediakan panitia
BAB XV
Ketentuan
Umum
Pasal 21
1. Dengan
mendaftarkan diri peserta dianggap mengerti dan patuh pada peraturan yang
termuat dalam peraturan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja
Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2. Peserta
bertanggung jawab sendiri atas semua yang dialami selama mengikuti kegiatan
termasuk semua akibat dengan pihak ketiga.
3. Peserta
tidak boleh menuntut apapun kepada panitia segala akibat dari semua hal yang
diakibatkan pada point 2 (dua).
4. Peserta
kegiatan Traveling bukanlah peserta kegiatan Desain Poster dan Daur Ulang.
5. Panitia
berhak menghentikan tim yang sedang berkegiatan, jika tim membahayakan atau
merugikan baik tim sendiri maupun pada tim/peserta yang lain
6. Peserta
harus menjaga kebersihan atau tidak merusak kegiatan.
7. Untuk
mendapatkan nomor urut peserta dilaksanakan Technical Meeting(TM).
8. Peserta
yang tidak datang pada Technical Meeting dianggap mengerti dan sepakat atas
hasil Technical Meeting.
9. Peserta
diwajibkan mengikuti upacara pembukaan dan penutupan pada tempat dan tanggal yang telah
ditentukan.
BAB XVI
JURI
Pasal 22
1. Juri
didalam kegiatan ini adalah juri yang punya kompetensi dibidangnya.
2. Adapun
Juri didalam kegiatan ini meliputi:
a. Juri
dari PMI Kabupaten Bangkalan
b. Juri
dari PMI Provinsi Jawa Timur
BAB XVII
Peraturan
Pengganti
Pasal 23
1. Panitia
berhak mengganti peraturan ini bila terjadi keadaan memaksa atau dianggap perlu
2. Hal-hal
yang tidak atau belum diatur dalam peraturan kegiatan akan ditentukan kemudian
secara khusus oleh panitia
3. Keputusan-keputusan
tentang peraturan tambahan dan perubahan akan diadakan secara sirkulasi yang
benar kepada peserta.
BAB XVIII
Penutup
Pasal 24
Implementasi Peraturan ini memerlukan komitmen dan niat
serta rasa tanggung jawab dari seluruh pihak. Dimana diharapkan dapat
memahami dan mendalami serta menjabarkannya kedalam kerangka acuan atau lainnya
yang lebih operasional dengan harapan
agar kerangka pola pembinaan PMR yang sudah kita bangun dapat kita laksanakan
sesuai dengan harapan dan panduan yang ada.
PANITIA
PELAKSANA LOMBA
AJANG
JUMPA PRESTASI III (AJP)
PALANG
MERAH REMAJA TINGKAT MADYA DAN WIRA
SE-JAWA
TIMUR TAHUN 2015
Adapun petunjuk teknis
PETUNJUK TEKNIS
KEGIATAN AJANG
JUMPA PRESTASI III (AJP) PALANG MERAH REMAJA TINGKAT MADYA DAN WIRA SE-JAWA
TIMUR
A.
AJANG
I. KEGIATAN DESIGN
POSTER
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1. Peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan Design Poster adalah
peserta yang telah terdaftar dalam kepanitiaan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP)
Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015
2. Peserta kegiatan Design Poster terdiri dari 2 (dua) orang
Putra/Putri/Campuran.
3.
Peserta kegiatan Design Poster tidak boleh bekerjasama dengan
peserta lomba lainnya.
Pasal 2
Ketentuan Kegiatan
1.
Bentuk kegiatan
Design Poster tiap tim membuat 1 design, dengan tema”promosi tentang
palang merah remaja”
2.
Bentuk desain poster dalam
bentuk 2 dimensi yang mana kertas gambar
A3 telah
disediaka oleh panitia
3.
Pembuatan karya
dilakukan di tempat kegiatan dengan waktu 2 jam
4.
Sistem penilaian
kegiatan Design Poster terbuka diambil 5 poster yang nantinya akan
di presentasikan dari maksud poster yang telah dibuat
(penjelasan,guna, dan bentuk ajakan) dan diambil 3 terbaik.
5.
Sebelum
kegiatan dimulai kertas gambar A3 akan dicek kelayakkan terlebih dahulu.
6.
Apabila
terjadi kelalaian peserta yang mengakibatkan kerusakkan pada kertas A3, panitia
tidak bertanggung jawab dan tidak menyediakan kertas penganti.
7.
Tidak
diperbolehkan membawa contoh dalam
bentuk apapun.
Pasal 3
Peralatan dan Perlengkapan
1.
Semua peralatan
dan perlengkapan disediakan sendiri oleh
peserta kecuali kertas gambar
2.
Kertas
gambar yang disediakan oleh panitia berukuran A3 yang telah berstempel.
3.
Perlengkapan
pendukung disediakan oleh peserta, misal: alas
gambar, alat gambar(pensil, kuas, spidol warna), kertas hias, gunting,
lem dll.
4.
Peralatan
disiapkan 10 (sepuluh) menit sebelum kegiatan dan tidak diizinkan melengkapi
pada saat kegiatanlomba berlangsung.
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1.
Peserta
datang ke lokasi kegiatan 10 menit
sebelum acara dimulai.
2.
Apabila peserta datang
terlambat, maka peserta yang bersangkutan langsung mengikuti kegiatan tanpa ada tambahan waktu atau
pengulangan waktu.
3.
Peserta mulai
mendesign setelah ada aba-aba dari juri.
4.
Selama kegiatan
berlangsung peserta dilarang meninggalkan area kegiatan kecuali mendapat izin
dari panitia.
5.
Peserta wajib
menghentikan segala bentuk kegiatan jika waktu telah berakhir.
6.
Peserta
harus mematuhi tata tertib (point 1-5) yang ditentukan panitia.
Pasal 5
Kriteria Penilaian
1.
Kreativitas
2.
Keindahan design
3.
Kesesuaian tema
4.
Kekompakan
Pasal 6
Peringkat Kegiatan
1.
Peringkat kegiatan Design Poster adalah tim yang mendapatkan skor paling tinggi.
2.
Apabila terdapat
2 (dua) peserta atau lebih yang mempunyai total skor yang sama, maka peringkat
akan ditentukan berdasarkan tingkat kreatifitas dan kesesuaian tema.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.
Dalam keadaan
memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.
Hal-hal yang
belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus.
II. KEGIATAN PENTAS
SENI
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.
Peserta yang
diperbolehkan mengikuti kegiatan pentas
seni adalah peserta yang telah terdaftar dalam kepanitiaan Ajang Jumpa Prestasi
III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan
Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.
Peserta kegiatan
pentas seni terdiri
dari 2 (dua) tim:
a.
Tim pertama,
beranggotakan minimal 5 orang untuk menyanyikan mars PMI
b.
Tim kedua,
beranggotakan minimal 8 orang untukmenampilkan pentas seni
3.
tim
pertama dan tim kedua berbeda personil.
4.
Peserta kegiatan
pentas seni hanya boleh bekerjasama dengan rekan 1 (satu) timnya.
Pasal 2
Ketentuan Kegiatan
1.
Seni yang
ditampilkan adalah seni yang tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.
2.
Menjaga
Kesopanan.
3.
Peralatan yang
akan digunakan untuk pentas seni disiapkan sendiri oleh peserta kecuali sound sistem disediakan oleh
panitia.
4.
Tema Pentas seni
adalah 7 Prinsip Dasar Gerakan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional secara keseluruhan atau mengambil salah satu dari 7 Prinsip
Dasar Gerakakn Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
5.
Penampilan
pentas seni sesuai dengan tema.
6.
Penampilan
pentas seni bisa berupa Drama, Tari, Nyanyi dan lain-lain.
7.
Waktu Penampilan
Pentas Seni dan adalah 10 (sepuluh)
menit tiap tim.
Keterangan :
·
3 menit
menyanyikan Mars PMI
·
7 menit pentas
seni
8.
Waktu
pergantian regu dan penyiapan properti 3 menit sebelum pertunjukkan.
Pasal 3
Kriteria Penilaian
1.
Kreatifitas
2.
Kekompakan
3.
Ketepatan waktu
4.
Kostum
5.
Kesopanan
6.
Penguasaan
panggung
Pasal 4
Peringkat Kegiatan
1.
Peringkat
kegiatan Pentas Seni adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi.
2.
Apabila terdapat
2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka peringkat akan
ditentukan berdasarkan Kreatifitas.
Pasal 5
Aturan Tambahan
1.
Dalam keadaan
memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.
Hal-hal yang
belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus.
III. KEGIATAN DAUR
ULANG
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.
Peserta yang
diperbolehkan mengikuti kegiatan daur ulang adalah peserta yang telah terdaftar
secara sah dalam kepanitiaan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja
Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur tahun 2015.
2.
Peserta kegiatan daur ulang adalah semua peserta yang
terdaftar dalam kepanitiaan AJP III.
3.
Peserta kegiatan
Daur Ulang terdiri atas 3 orang Putra/Putri/Campuran.
4.
Peserta kegiatan
daur ulang hanya boleh bekerja dengan rekan satu tim.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
1.
Bahan dan alat
daur ulang untuk membuat karya daur ulang disiapkan oleh masing-masing tim.
2. Peralatan dan
perlengkapan disiapkan sebelum memasuki tempat perlombaan dan tidak diizinkan
menambah peralatan dan perlengkapan
kegiatan saat kegiatan berlangsung.
Pasal 3
Bentuk dan Ketentuan Kegiatan
1.
Bentuk kegiatan
daur ulang adalah setiap tim membuat sebuah daur ulang yang berhubungan dengan
kepalang merahan.
2.
Pembuatan karya
daur ulang dilakukan ditempat kegiatan berlangsung.
3.
Mengapresiasikan
hasil daur ulang tersebut sampai menjadi barang yang berfungsi dan berhubungan
dengan kepalang merahan.
4.
Pembuatan karya
dilakukan ditempat kegiatan dengan waktu 3 jam.
5.
Kegiatan daur
ulang ini bertemakan “karya tentang kepalang merahan”.
6.
Selama
proses kegiatan daur ulang tidak diperbolehkan menggunakan alat elektronik.
7.
Penilaian
di lakukan selama proses atau pada akhir kegiatan oleh juri (juri aktif selama
kegiatan) untuk mengetahui dekripsi dari hasil karya daur ulang yang dibuat
oleh peserta.
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1.
Peserta wajib
datang 10 menit sebelum kegiatan.
2.
Apabila peserta
terlambat, tidak ada penambahan waktu untuk peserta yang bersangkutan, dan
harus mengikuti waktu yang telah ada.
3.
Selama kegiatan
berlangsung peserta dilarang meninggalkan area kegiatan kecuali mendapat izin
dari panitia/juri.
4.
Peserta wajib
menghentikan segala bentuk kegiatan jika waktu telah berakhir.
5.
Sistem penilaian
terbuka.
6.
Peserta harus
mematuhi tata tertib (point 1-5) yang ditentukan panitia.
7.
Juri aktif
Pasal 5
Kriteria Penilaian Kegiatan
1.
Kreativitas
2.
Ketepatan waktu
3.
Kesesuaian tema
4.
Kekompakan
5.
Nilai guna
Pasal 6
Peringkat Kegiatan
1.
Peringkat
kegiatan daur ulang adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi.
2.
Apabila terdapat
2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka peringkat akan
ditentukan berdasarkan hasil karya daur ulang.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.
Dalam keadaan
memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.
Hal-hal yang
belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus.
B.
JUMPA
I. NAMBAH ALBUM
PERSAHABATAN
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1. Peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan Nambah Album
Persahabatan adalah peserta yang telah
terdaftar secara sah dalam kepanitian Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang
Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.
Peserta kegiatan nambah album persahabatan adalah seluruh anggota
dari masing-masing kontingen.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
1.
Alat tulis dan
lain-lain disiapkan masing-masing peserta dengan
stempel dari masing-masing PMR
2.
Media
untuk pengisian album persahabatan disediakan oleh panitia dalam ukuran A4 dan
cover di desaign oleh peserta.
Pasal 3
Bentuk dan Materi Kegiatan
1.
Berupa buku yang akan diisi oleh setiap peserta lain untuk saling
mengenal satu sama lain
2. Mengapresiasikan esensi persahabatan
remaja melalui kunjungan di setiap tenda tim peserta lain.
3. Mendesain
buku yang telah disediakan oleh panitia semenarik mungkin sesuai dengan
kreativitas masing-masing kontingen.
4.
Desain Album Persahabatan ini bertemakan “satukan persahabatan melalui
silaturrahmi”.
Pasal 4
Ketentuan Kegiatan
1. Desain
album persahabatan berbentuk anjangsana
2. Buku
didesain menggunakan alat dan bahan yang dibawa oleh peserta.
3. Alat
dan bahan yang digunakan bersifat bebas.
4. Pengumpulan
buku Desain Album Persahabatan pada hari sabtu pukul 22:00 WIB dikumpulkan
diruang kesekretariatan.
5. Isi
Nambah Album Persahabatan terdiri dari No. , Nama, Asal Sekolah, No. Telepon,
E-Mail, Tanda Tangan, dan kolom stempel dari masing-masing sekolah.
6.
Sistem penilaian akan dilakukan oleh panitia.
Pasal 5
Teknis Pelaksanaan Lomba
1.
Selama kegiatan berlangsung peserta dilarang meninggalkan area lomba
kecuali mendapat izin dari panitia/Juri.
2. Peserta
wajib memgumpulkan buku nambah album persahabatan pada waktu yang telah
ditentukan oleh panitia
3. Sistem
penilaian terbuka.
4. Nambah
sohib dimulai dari ketika buku nambah album persahabatan diberikan kepada
peserta sampai tiba waktu pengumpulan.
5. Setiap
sekolah membawa stempel PMR dari masing-masing sekolah.
6. Masing-masing
sekolah boleh memberikan souvenir kepada sekolah lain dan souvenir tersebut
bukan termasuk penilaian.
7.
Peserta harus mematuhi tata tertib(point 1-5) yang ditentukan
panitia.
Pasal 6
Kriteria Penilaian Lomba
1.
Kerapian
2.
Isi (jumlah)
3.
Kreativitas
4.
Pembuktian
(stempel) dari masing-masing PMR
Pasal 7
Peringkat Kegiatan
1. Peringkat Kegiatan Nambah Album Persahabatan adalah tim yang mendapatkan skor
tertinggi.
2.
Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang
sama, maka peringkat akan ditentukan berdasarkan kriteria isi albumnya.
Pasal 8
Aturan Tambahan
1. Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan
ini.
2.
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan
kemudian secara khusus.
II. KERAPIAN TENDA
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.
Peserta yang
diperbolehkan mengikuti kegiatan kerapian tenda adalah peserta yang telah
terdaftar secara sah dalam kepanitiaan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang
Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur tahun 2015.
2.
Peserta kegiatan
kerapian tenda adalah semua peserta yang terdaftar dalamkepanitiaan Ajang Jumpa
Prestasi (AJP) III.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
Peralatan dan
perlengkapan disiapkan oleh masing-masing tim dalam pendirian tenda
Pasal 3
Bentuk Kegiatan
Bentuk dan
ukuran tenda disesuaikan dengan ukuran kavling yang telah disediakan oleh
panitia.
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1.
Penilaian
akan dilakukan setiap hari yang akan dilakukan oleh juri.
2.
Penilaian
dimulai dari sejak tenda telah berdiri sampai acara selesai.
3.
Kegiatan
penilaian tenda diikuti oleh peserta Ajang Jumpa Prestasi (AJP) III Palang
Merah Remaja Madya dan Wira tahun 2015.
4.
Ukuran
kavling 9x7 meter
5.
Sistem
penilaian tertutup.
Pasal 5
Kriteria Penilaian Lomba
1.
Kerapian
2.
Kebersihan
3.
Dekorasi
Pasal 6
Peringkat Kegiatan
1.
Peringkat
kegiatan kerapian tenda adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi.
2.
Apabila
terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka peringkat
akan ditentukan berdasarkan kerapian tenda.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.
Dalam keadaan
memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.
Hal-hal yang
belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus.
C.
PRESTASI
TRAVELING
BAB I
Ketentuan Umum
1.
Tujuan
Meningkatkan
pemahaman dan penerapan kepalangmerahan di bidang Kegiatan Ayo Siaga Bencana
(ASB), Kegiatan Sankes (Sanitasi Dan Kesehatan), Kegiatan Donor Darah Siswa
(DORAS), pertolongan Pertama (PP), Kepemimpinan Kegiatan Pendidikan Remaja
Sebaya (PRS) dan Kegiatan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional.
2.
Peserta
Setiap
kontingen/regu/tim mengirimkan 10 peserta.
3.
Proses
Pelaksanaan
· Semua peserta kegiatan travelling memakai seragam
dengan atribut PMR dan memakai tanda peserta yang disediakan panitia.
· Peserta berkumpul ke tempat lokasi yang telah
ditentukan.
· Peserta wajib datang ke lokasi kegiatan 10 (sepuluh)
menit sebelum acara dimulai sesuai dengan nomor timnya bergerak menuju pos-pos
yang mencakup bidang Kegiatan Ayo Siaga Bencana (ASB), Kegiatan Sankes
(Sanitasi Dan Kesehatan), Kegiatan Donor Darah Siswa (DORAS), pertolongan
Pertama (PP), Kepemimpinan Kegiatan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) dan Kegiatan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
· Batas waktu mengerjakan tugas tiap pos adalah 15
menit.
· Pengetahuan yang harus dimiliki peserta sesuai
kurikulum 7 materi pelatihan PMR.
· Peserta dikarantina sebelum dan
sesudah melakukan kegiatan travelling.
· Peserta kembali ke tenda setelah semua tim menyelesaikan kegiatan travelling.
· Semua peralatan dan perlengkapan yang
digunakan berupa alat non elektronik.
· Tanda
peringatan :
Ø Peluit Pertama : Persiapan (1 kali bunyi)
Ø Peluit kedua : mulai (2 kali bunyi)
Ø Peluit ketiga : setelah kegiatan berlangsung selama 10 menit (3 kali bunyi)
Ø Peluit keempat : selesai (4 kali bunyi)
Ø Peluit Pertama : Persiapan (1 kali bunyi)
Ø Peluit kedua : mulai (2 kali bunyi)
Ø Peluit ketiga : setelah kegiatan berlangsung selama 10 menit (3 kali bunyi)
Ø Peluit keempat : selesai (4 kali bunyi)
BAB II
Jenis Kegiatan Travelling
I. GERAKAN PALANG
MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.
Peserta yang
diperbolehkan mengikuti Kegiatan Sejarah Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan Ajang
Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya Dan Wira Se-Jawa
Timur Tahun 2015.
2.
Peserta Kegiatan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah terdiri dari Minimal 4 orang putra/putri/campuran.
3.
Peserta Kegiatan
Gerakan Palang dan Bulan Sabit Merahbekerja hanya boleh bekerja sama dalam satu
tim.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
1.
Setiap tim
membawa peralatan yang dibutuhkan didalam drama.
2.
Peralatan dan
Perlengkapan disiapkan sebelum memasuki karantina dan tidak diijinkan menambah
peralatan.
Pasal 3
Bentuk dan Materi Kegiatan
1.
Bentuk Kegiatan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah dramaKe-Palangmerahan.
2.
Adapun materi
sesuai dengan buku Sejarah Gerakan Palang dan Bulan Sabit Merah tahun 2008 yang
diterbitkan oleh PMI Pusat.
3.
Alat-alat
pendukung yang digunakan berupa alat non elektronik.
4.
Menggunakan
suara asli (tidak diperbolehkan dubbing).
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Lomba
1.
Naskah drama
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dikumpulkan ketika chek in peserta pada saat registrasi di
kesekretariatan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat
Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.
Pesertakegiatan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah mengikuti kegiatan sesuai jadwal
pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh panitia.
3.
Tiap peserta
kegiatan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah membuat drama sesuai dengan
ketetentuan di atas.
4.
Waktu Kegiatan
maksimal 15 (lima belas) menit dengan rincian:
·
10 (sepuluh)
menit untuk drama
·
5 (lima) menit
untuk evaluasi
5.
apabila peserta
dalam drama melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan maka langsung
diberhentikan pada saat itu juga oleh panitia.
6.
Peserta harus
mematuhi tata tertib (point 1-5) Kegiatan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah Internasional yang telah ditentukan oleh panitia.
Pasal 5
Kriteria Penilaian Kegiatan
1.
Kesesuaian
dengan materi
2.
Ketepatan waktu
3.
Kreativitas
4.
Kekompakan dan
kerjasama
Pasal 6
Peringkat Kegiatan
1.
Peringkat
kegiatan adalah tim yang mengumpulkan nilai total tertinggi.
2.
Apabila terdapat
2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai
total yang sama, maka penentuan peringkat berdasarkan kreatifitas masing-masing
peserta.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.
Dalam keadaan
memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.
Hal-hal yang
belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus.
II. KEGIATAN
PERTOLONGAN PERTAMA
Pasal 1
Ketentuan peserta
1.
Peserta yang
diperbolehkan mengikuti Kegiatan Pertolongan Pertama (PP) adalah peserta yang
telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP)
Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015
2.
Peserta kegiatan
Pertolongan Pertama (PP) masing-masing terdiri dari 6 (enam) orang
Putra/Putri/Campuran dengan susunan komposisi tim sebagai berikut:
·
1 orang ketua
regu
·
4 orang penolong
·
1 orang
kobrban/pasien
3.
Komposisi tim
Pertolongan Pertama (PP) ditentukan oleh peserta.
4.
Peserta kegiatan
Pertolongan Pertama (PP) hanya boleh bekerja sama dengan peserta dalam tim
tersebut.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
1.
Setiap tim
membawa alat tulis menulis.
2.
Peralatan yang
dipakai untuk perlombaan Pertolongan Pertama (PP) dipersiapkan sendiri oleh
peserta.
3.
Peserta membawa
peralatan meliputi:
a.
Tongkat dan Bendera
Palang Merah Internasional 1 buah
b.
Bidai standart 1
set
c.
Tandu (siap
pakai) 1 buah
d.
Tas PP berisi:
ISI TAS PP
|
Pembalut segitiga(mitela) 20 Buah
|
Kasa gulung 1 gulung
|
Plester 1 rol
|
Kasa steril 1 pak
|
Gunting 1 buah
|
Pinset 1 buah
|
Peniti 1 lusin
|
Alkohol 1 botol
|
Refanol 1 botol
|
Povidone iodin 1 buah
|
Tensimeter 1 buah
|
Kartu luka
1 buah (disediakan oleh panitia)
|
Senter medis
1 buah
|
Selimut
1 buah
|
Sarung tangan lateks 5 pasang
|
Masker penolong
5
pasang
|
Air mineral 1 botol
|
Stetoskop 1 buah
|
Thermometer 1 buah
|
Pembalut tebal 1 buah
|
Kapas medis
1 buah
|
Kantong plastik 5 kantong
|
Cutton bud 1 bungkus
|
Pasal 3
Materi Kegiatan
1.
Materi kegiatan
Pertolongan Pertama (PP) sesuai dengan buku pedoman PP WIRA dan MADYA
tahun 2008 yang diterbitkan oleh PMI
Pusat.
2.
Adapun
materi-materi yang dilombakan yaitu:
Materi Wira
|
Materi Madya
|
· Alat perlindungan diri
|
· Alat perlidungan diri
|
· Anatomi dan faal tubuh dasar
|
· Anatomi dan faal dasar
|
· Penilaian penderita/korban
|
· Penilaian penderita/korban
|
· Cidera jaringan lunak
|
· Luka
|
· Cidera system otot rangka
|
· Patah tulang
|
· Luka bakar
|
· Luka bakar
|
· Evakuasi/pemindahan penderita
|
· Evakuasi/pemindahan korban
|
· Kedaruratan medis
|
· Penyakit mendadak
|
· Keracunan
|
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1.
Peserta
kegiatanPertolongan Pertama (PP) mengikuti kegiatan sesuai jadwal pelaksanaan
lomba yang sudah ditetapkan oleh panitia.
2.
Peserta lomba
Pertolongan Pertama (PP) melakukan pertolongan.
3.
Waktu penampilan maksimal 15 (lima belas) menit
dengan rincian:
·
10 (sepuluh)
menit untuk Melakukan Pertolongan
·
5 (lima) menit
untuk evaluasi.
4.
Apabila peserta
belum menyelesaikan pertolongan sesuai
dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka peserta tersebut akan
diberhentikan oleh panitia
5.
Pembina atau
pendamping tidak diperkenankan untuk berkomunikasi dengan peserta.
6.
Juri aktif.
Pasal 5
Sistem Penilaian Kegiatan
1.
Penilaian
diberikan atas hasil yang dicapai pada praktek PP
2.
Kelengkapan
peralatan
3.
Prioritas
Pertolongan Pertama dengan tepat dan cepat
4.
Keterampilan,
kekompakan dan kerjasama tim
5.
Sistem penilaian
terbuka.
Pasal 6
Peringkat Kegiatan
1.
Peringkat
kegiatan adalah tim yang mengumpulkan nilai total tertinggi.
2.
Apabila terdapat
2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai
total yang sama, maka penentuan peringkat berdasarkan nilai yang diraih pada
perawatan korban sesuai prioritas.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.
Dalam keadaan
memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.
Hal-hal yang
belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus.
III. KEGIATAN DONOR
DARAH SISWA (DORAS)
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.
Peserta yang
diperbolehkan mengikuti kegiatan Donor Darah
Siswa (Doras) adalah peserta yang
telah terdaftar secara sah dalam
kepanitian Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat
Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.
Peserta kegiatan
Donor Darah (Doras) adalah perwakilan
dari masing-masing tim yang terdiri dari 2 (dua) orang Putra/Putri/Campuran.
3.
Peserta kegiatan
Donor Darah (Doras) hanya boleh
bekerjasama dengan rekan 1 timnya.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
1.
Semua peralatan
dan perlengkapan yang diperlukan disediakan sendiri oleh masing-masing tim.
2.
Peralatan dan
Perlengkapan disiapkan sebelum memasuki karantina dan tidak diijinkan menambah
peralatan.
Pasal 3
Bentuk dan Materi Kegiatan
1.
Bentuk Kegiatan
Donor Darah Siswa (Doras) adalah Kampanye Donor Darah
2.
Adapun materi
lomba yaitu:
a. Fungsi darah dan golongan darah
b.Kegiatan donor darah
c. Persyaratan untuk menjadi pendonor darah
d.Keuntungan untuk menjadi pendonor darah
e. Cara untuk menjadi pendonor darah
3.
Materi Kegiatan
Donor Darah Siswa (DORAS) sesuai dengan buku pedoman DORAS Wira dan Madya tahun
2008 yang diterbitkan oleh PMI pusat.
4.
Isi resume
berupa satu kesatuan dan media yang telah
digunakan untuk kegiatan.
5.
Media yang
digunakan oleh Peserta bersifat bebas yang sesuai dengan materi.
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1.
Pengumpulan
resume kegiatan
Donor Darah Siswa (DORAS) dilakukan pada saat chek
in peserta
di kesekretariatan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP)
Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.
Peserta lomba
Donor Darah Siswa (Doras) mengikuti lomba sesuai jadwal pelaksanaan lomba yang
sudah ditetapkan oleh panitia.
3.
Tiap peserta
lomba Donor Darah (Doras) menjabarkan
materi yang telah didapat.
4.
Waktu penampilan maksimal 15 (lima belas) menit
dengan rincian:
· 10 (sepuluh) menit untuk presentasi
· 5 (lima) menit untuk tanya jawab& evaluasi.
5.
Sistem penilaian
terbuka.
6.
Peserta harus
mematuhi tata tertib (point 1-5) lomba Donor Darah Siswa (Doras) yang telah ditentukan oleh panitia.
Pasal 5
Kriteria Penilaian Kegiatan
1.
Penguasaan
materi
2.
Tanya jawab
3.
Ketepatan waktu
4.
Kreativitas
5.
Kekompakan/kerjasama
Pasal 6
Peringkat Kegiatan
1.
Peringkat
Kegiatan Donor Darah Siswa (Doras) adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi.
2.
Apabila terdapat
2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka peringkat akan
ditentukan berdasarkan Penguasaan Materi.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.
Dalam keadaan
memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.
Hal-hal yang
belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus
IV. KEGIATAN AYO
SIAGA BENCANA
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.
Peserta yang
diperbolehkan mengikuti Kegiatan Ayo Siaga Bencana adalah peserta yang telah
terdaftar secara sah dalam kepanitiaan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang
Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.
Peserta Kegiatan
Ayo Siaga Bencana adalah perwakilan dari masing-masing tim yang terdiri dari 2
(dua) orang Putra/Putri/Campuran.
3.
Peserta Kegiatan
Ayo Siaga Bencana hanya boleh bekerjasama dengan peserta dalam tim tersebut.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
Semua peralatan
dan perlengkapan yang diperlukan disediakan sendiri oleh masing-masing tim.
Pasal 3
Bentuk dan Materi Kegiatan
1.
Bentuk
KegiatanAyo Siaga Bencana berupa “Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana”.
2.
Adapun materi
Kegiatan yaitu:
· Banjir
· Longsor
· Gempa Bumi
· Tsunami
· Kebakaran
3.
Materi Kegiatan
Ayo Siaga Bencana sesuai dengan buku pedoman Ayo Siaga Bencana tahun 2008 yang
diterbitkan oleh PMI pusat.
4.
Isi resume
berupa materi dan media yang akan digunakan untuk Kegiatan.
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1.
Pengumpulan
resume Ayo Siaga bencana dilakukan pada saat chek
in peserta di kesekretariatan Ajang
Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya Dan Wira
Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.
Peserta Kegiatan
Ayo Siaga Bencana mengikuti lomba sesuai jadwal pelaksanaan lomba yang sudah
ditetapkan oleh panitia.
3.
Tiap peserta
Kegiatan Ayo Siaga Bencana menjabarkan materi yang telah disusun.
4.
Waktu penampilan maksimal 15 (lima belas) menit
dengan rincian:
· 10 (sepuluh) menit untuk menjabarkan materi
· 5 (lima) menit untuk tanya jawab& evaluasi.
5.
Apabila peserta belum
menyelesaikan perlombaan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka
peserta tersebut akan diberhentikan oleh panitia
6.
Sistem penilaian
terbuka.
7.
Peserta harus
mematuhi tata tertib (point 1-6) lomba Ayo Siaga Bencana yang telah ditentukan
oleh panitia.
Pasal 5
Kriteria Penilaian Kegiatan
1.
Penguasaan materi
2.
Kreativitas
3.
Tanya jawab
4.
Kekompakan
5.
Ketepatan waktu
Pasal 6
Pemenang Kegiatan
1.
Peringkat
Kegiatan Ayo Siaga bencana adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi.
2.
Apabila terdapat
2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka peringkat akan
ditentukan berdasarkan penguasaan materi.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.
Dalam keadaan
memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.
Hal-hal yang
belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus
V. PENDIDIKAN
REMAJA SEBAYA
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.
Peserta yang
diperbolehkan mengikuti KegiatanPendidikan Remaja Sebaya (PRS) adalah peserta
yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan Ajang Jumpa Prestasi III
(AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.
Peserta Kegiatan
Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) adalah perwakilan dari masing-masing tim yang
terdiri dari 2 (dua) orang Putra/Putri/Campuran.
3.
Peserta Kegiatan
Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) hanya boleh bekerjasama dengan peserta dalam tim
tersebut.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
Semua peralatan
dan perlengkapan yang diperlukan disediakan sendiri oleh masing-masing tim.
Pasal 3
Bentuk dan Materi Kegiatan
1.
Bentuk Kegiatan
Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) berupa “Sosialisasi tentang pentingnya potensi
diri
2.
Adapun materi
kegiatan sesuai dengan buku pedoman PRS tahun 2008 yang diterbitkan oleh PMI
pusat pada modul 1(pengembangan potensi diri) yaitu:
·
Tumbuh kembang
remaja
·
Pengembangan
potensi diri
·
Keptutusan yang
baik
3.
Apabila peserta
belum menyelesaikan presentasi sesuai
dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka peserta tersebut akan
diberhentikan oleh panitia.
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1.
Pengumpulan
resume pendidikan remaja sebaya dilakukan pada saat chek in peserta di
kesekretariatan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat
Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.
Peserta kegiatan
Pendidikan
Remaja Sebaya (PRS)mengikuti lomba sesuai
jadwal pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh panitia.
3. Tiap peserta kegiatan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS)menjabarkan materi yang telah disusun.
3. Tiap peserta kegiatan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS)menjabarkan materi yang telah disusun.
4.
Waktu kegiatanlomba maksimal 15 (lima belas) menit dengan rincian:
·
10 (sepuluh)
menit untuk presentasi
·
5
(lima) menit untuk tanya jawab dan evaluasi.
5.
Sistem penilaian
terbuka.
6.
Peserta harus
mematuhi tata tertib (point 1-5) lomba
Ayo Siaga Bencan
Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) yang telah
ditentukan oleh panitia.
Pasal 5
Kriteria Penilaian Kegiatan
1.
Penguasaan
materi
2.
Kreativitas
3.
Tanya jawab
4.
Kekompakan
5.
Ketepatan waktu
Pasal 6
Peringkat Kegiatan
1.
Peringkat
kegiatan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS)adalah tim yang mendapatkan skor
tertinggi.
2.
Apabila terdapat
2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka peringkat akan
ditentukan berdasarkan penguasaan materi.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.
Dalam keadaan
memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.
Hal-hal yang
belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus.
VI. SANITASI
KESEHATAN
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.
Peserta yang
diperbolehkan mengikuti kegiatan Sanitasi Kegiatan (SANKES) adalah peserta yang
telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP)
Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.
Peserta kegiatan
Sanitasi Kesehatan (SANKES) adalah perwakilan dari masing-masing tim yang
terdiri dari 2 (dua) orang Putra/Putri/Campuran.
3.
Peserta kegiatan
Sanitasi Kesehatan (SANKES) hanya boleh bekerjasama dengan peserta dalam tim
tersebut.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
Peralatan dan perlengkapan untuk presentasi disediakan
peserta masing-masing tim.
Pasal 3
Bentuk dan Materi Kegiatan
1.
Bentuk kegiatan Sanitasi
Kesehatan (SANKES) berupa presentasi.
2.
Adapun materi
kegiatan yaitu:
·
Perilaku
hidup sehat
3.
Materi kegiatan Sanitasi
Kesehatan (SANKES) sesuai dengan buku pedoman remaja sehat
peduli sesama (RSPS) tahun 2008 yang
diterbitkan oleh PMI pusat.
4.
Bentuk
presentasi berupa materi
dan media yang disiapkan
oleh peserta .
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1.
Peserta kegiatan
Sanitasi
Kesehatan (SANKES) mengikuti kegiatan sesuai
jadwal pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh panitia.
2.
Tiap peserta
kegiatan Sanitasi
Kesehatan (SANKES) mempresentasikan materi yang sesuai dengan
buku pedoman RSPS.
3.
Waktu kegiatan maksimal 15 (lima belas) menit
dengan rincian:
·
10 (sepuluh)
menit untuk presentasi.
·
5
(lima) menit evaluasi dan klarifikasi .
4.
Apabila peserta belum
menyelesaikan presentasi sesuai dengan
batas waktu yang telah ditentukan, maka peserta tersebut akan diberhentikan
oleh panitia
5.
Sistem penilaian
terbuka.
6.
Peserta harus
mematuhi tata tertib (point 1-5) Kegiatan Sanitasi Kesehatan (SANKES) yang telah ditentukan oleh panitia.
Pasal 5
Kriteria Penilaian Kegiatan
1.
Penguasaan
materi
2.
Kreativitas
3.
Tanya jawab
4.
Kekompakan
5.
Ketepatan waktu
Pasal 6
Peringkat Kegiatan
1.
Peringkat kegiatan Sanitasi Kesehatan (SANKES) adalah
tim yang mendapatkan skor tertinggi.
2.
Apabila terdapat
2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka peringkat akan
ditentukan berdasarkan penguasaan materi.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.
Dalam keadaan
memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.
Hal-hal yang
belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus.
VII.KEPEMIMPINAN
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.
Peserta yang
diperbolehkan mengikuti kegiatan
kepemimpinan adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan
Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira
Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.
Peserta kegiatan
kepemimpinan
terdiri dari 1 tim
3.
Peserta kegiatan
kepemimpinanhanya boleh bekerjasama dengan peserta dalam tim tersebut.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
Peralatan dan
perlengkapan praktek akan disediakan
oleh peserta
Pasal 3
Bentuk dan Materi Kegiatan
1.
Bentuk kegiatan
kepemimpinan berupa “diskusi permasalahan dalam sebuah organisasi”
2.
Materi kegiatan
kepemimpinansesuai dengan buku pedoman kepemimpinantahun 2008 dari PMI pusat.
3.
Bentuk kegiatan
berupa diskusi sesuai dengan skenario yang telah ditetapkan oleh panitia.
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1.
Peserta kegiatan
kepemimpinan mengikuti kegiatan sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan yang sudah
ditetapkan oleh panitia.
2.
Tiap peserta
kegiatan kepemimpinan
memdiskusikan guna mencari solusi sesuai dengan studi kasus.
3.
Waktu diskusi maksimal 15 (lima belas) menit
dengan rincian:
·
10 (sepuluh)
menit untuk diskusi
·
5
(lima) menituntuk evaluasi
4.
Sistem penilaian
terbuka.
5.
Peserta harus
mematuhi tata tertib (point 1-5) kegiatan kepemimpinanyang telah ditentukan
oleh panitia.
Pasal 5
Kriteria Penilaian Kegiatan
1.
Penguasaan
materi
2.
Pemecahan
masalah
3.
Kekompakan
4.
Ketepatan waktu
Pasal 6
Pemenang Kegiatan
1.
Peringkat kegiatan Kepemimpinan adalah tim yang
mendapatkan skor tertinggi.
2.
Apabila terdapat
2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka peringkat akan
ditentukan berdasarkan pemecahan masalah.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.
Dalam keadaan
memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.
Hal-hal yang
belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus.
Adapun Surat-surat Pendukung
Undangan
Surat Rekom PMI Bangkalan
Surat Rekom Kementrian Pendidikan Bangkalan
Surat Rekom Kemenag Bangkalan
Surat Rekom Kementrian Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Surat Rekom PMI Provinsi
FORMULIR PENDAFTARAN
https://docs.google.com/document/d/1O08py_6fNvpylOMMuyqIHYMSaxZ3GfgVcmj1Mv8ZooI/edit#heading=h.gjdgxsAdapun jadwal kegiatan Ajang Jumpa Prestasi III Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur
JADWAL KEGIATAN AJANG JUMPA
PRESTASI III
Hari
|
Waktu
|
Kegiatan
|
Keterangan
|
Jum’at,
13 November 2015
|
08.00 - 13.00
|
Pendirian Tenda +
Chek In Peserta
|
Peserta
|
13.00 - 14.30
|
TM-2
|
Panitia
|
|
14.30 - 15.30
|
Gladi Kotor
|
Panitia
& peserta
|
|
15.30 - 17.00
|
Upacara Pembukaan
|
Panitia
& peserta
|
|
17.00 - 18.30
|
Ishoma
|
Panitia
& peserta
|
|
18.30 -23.00
|
Pentas Seni
(madya)
|
Panitia
& peserta
|
|
23.00 - 04.00
|
Berlayar Ke Pulau Kapuk
|
Panitia
& peserta
|
|
Sabtu,
14 November 2015
|
04.00 - 04.30
|
Persiapan shalat subuh
|
Panitia
& peserta
|
04.30 - 05.00
|
Salat subuh
|
Panitia
& peserta
|
|
05.00 - 06.00
|
Olahraga
|
Panitia
& peserta
|
|
06.00 - 07.00
|
Persiapan Lomba
|
Panitia
& peserta
|
|
07.00 – 09.00
|
-Lomba Desain Poster
|
Panitia
|
|
07.00
– 10.00
|
-Lomba Daur Ulang
|
Panitia
|
|
07.00
-12.15
|
-Lomba Travelling
|
Panitia
|
|
12.15 - 13.15
|
Ishoma
|
Panitia
& Peserta
|
|
13.15 - 17.00
|
-Lomba Travelling
|
Panitia
|
|
13.15
– 17.00
|
-Final Lomba Desain Poster
|
Panitia
|
|
17.00 - 18.30
|
Ishoma
|
Panitia
& Peserta
|
|
18.30 - 23.00
|
Pentas Seni (wira)+ Lomba Travelling
|
Panitia
|
|
23.00 - 04.00
|
Berlayar Kepulau Kapuk
|
Panitia
& Peserta
|
|
04.00 - 04.30
|
Persiapan salat subuh
|
Panitia&
Peserta
|
|
Minggu,15 November 2015
|
04.30 - 05.00
|
Salat subuh
|
Panitia
& Peserta
|
05.00 - 06.00
|
Olahraga
|
Panitia
& Peserta
|
|
06.00 - 08.00
|
Loka karya pembinaan dan pengembangan PMR
|
Panitia
& Pelatih/ Pembina PMR
|
|
08.00 – 08.30
|
Gladi Kotor
|
Panitia
& Peserta
|
|
08.30 – 10.30
|
Upacara Penutupan
|
Panitia
& Peserta
|
|
10.30 – 11.00
|
Pengumuman juara
|
Dewan
Juri
|
|
11.00 – 12.00
|
Sayonara
|
Panitia
& Peserta
|
|
Adapun no. urut kavling dan no. regu
NOMER
KAVLING DAN PESERTA TINGKAT MADYA
NO
|
NAMA SEKOLAH
|
NO. PESERTA DAN KAVLING
|
1
|
SMPN 1 KWANYAR
|
101
|
2
|
MTs RUNGKUT SURABAYA
|
102
|
3
|
103
|
|
4
|
SMPN 1 SAMPANG
|
104
|
5
|
MTsN BABAT A
|
105
|
6
|
MTsN BABAT B
|
106
|
7
|
SMPN 1 BANGKALAN
|
107
|
NOMER
KAVLING DAN PESERTA TINGKAT WIRA
NO
|
NAMA SEKOLAH
|
NO. PESERTA DAN KAVLING
|
1
|
SMAN 1 SAMPANG
|
201
|
2
|
SMAN UNGGULAN BPPT AL FATTAH LAMONGAN
|
202
|
3
|
SMAN 1 BANGKALAN
|
203
|
4
|
SMAN 1 KAMAL
|
204
|
5
|
MAN PAMEKASAN
|
205
|
6
|
SMAN 2 BANGKALAN
|
206
|
7
|
SMAN 1 SEKARAN
|
207
|
8
|
SMAN 1 PAMEKASAN
|
208
|
9
|
SMAN 19 SURABAYA
|
209
|
10
|
MAN LAMONGAN
|
210
|
11
|
MAN 1 SAMPANG
|
211
|
12
|
SMAN 1 WARU PAMEKASAN
|
212
|
13
|
MAN AS-SYAHIDIEN SAMPANG
|
213
|
14
|
SMAN 2 LAMONGAN
|
214
|
15
|
SMKN 1 LABANG
|
215
|
16
|
SMKN 1 KAMAL
|
216
|
17
|
MA DARUL ULUM
|
217
|
18
|
218
|
|
19
|
SMAN 4 SAMPANG
|
219
|
20
|
Adapun denah ruangan Kegiatan Ajang Jumpa Prestasi III 2015
2 komentar
siap laksanakan
Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.