Kegiatan Ajang Jumpa Prestasi III

2 comments
Kegiatan Ajang Jumpa Prestasi III 2015
PMR Madya dan Wira Se Jawa Timur
UKM KSR PMI UNIT UNIVERSITAS  TRUNOJOYO MADURA




Adapun petunjuk umum


PERATURAN UMUM
KEGIATAN AJANG JUMPA PRESTASI III (AJP) PALANG MERAH REMAJA TINGKAT MADYA DAN WIRA SE-JAWA TIMUR TAHUN 2015

BAB I
PENDAHULUAN
Kegiatan Lomba Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015. Pelaksanaan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015, diatur pada Bab-Bab di bawah ini.
BAB II
Nama, Waktu dan Tempat
Pasal 1
Kegiatan ini dinamakan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
Pasal 2
1.   Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015, dilaksanakan pada hari Jum’at-Minggu, tanggal 13-15 November 2015.
2.    Selambat-lambatnya tanggal  13 November 2015 pukul 13.00 WIB peserta sudah chek in dan registrasi di sekretariatan lomba.
Pasal 3
Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.dilaksanakan di Lapangan Sepak BolaUniversitas Trunojoyo Madura (UTM).
BAB III
Tema, Maksud dan Tujuan
Pasal 4
Tema kegiatan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.adalah “Menumbuhkan Karakter Sukarelawan Muda dan Menjalin Tali Persaudaraan ”.
Pasal 5
1.     Melatih dan meningkatkan materi-materi kepalangmerahan serta kreatifitas PMR Madya dan Wira.
2.     Menanamkan dan melestarikan nilai-nilai kepalangmerahan kepada kader PMR Madya dan Wira.
3.     Mempererat, memupuk, memperluas rasa persahabatan dan persaudaraan sesama anggota PMR Madya dan Wira.
BAB IV
Macam-Macam Kegiatan
Pasal 6
1.     Macam-macam kegiatan dalam Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015. adalah:
a.      Ajang  terdiri dari: Desain poster, Pentas Seni dan Daur Ulang
b.     Jumpa terdiri dari: Nambah Album Persahabatan, dan Kerapian Tenda
c.    Prestasi terdiri dari: kegiatan Traveling meliputi:Kegiatan Ayo Siaga Bencana (ASB), Kegiatan Sankes (Sanitasi dan Kesehatan), Kegiatan Donor Darah Siswa (DORAS), Pertolongan Pertama (PP), Kepemimpinan, Kegiatan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS), dan  Kegiatan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
2.     Kegiatan ini untuk memperebutkan Trophy peringkat umum bergilir dari PMI Provinsi Jawa Timur.
BAB V
Pelaksana
Pasal 7
       Panitia Pelaksana kegiatan ini adalah KSR-PMI Unit UTM.
Sekretariat: Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur ini berkedudukan di markas KSR-PMI unit Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Jl. Raya Kamal PO, BOX 02 Kamal-Bangkalan, Putri Nur Andriani (083854588684), Lutfi Nur Aida (085655229848), Rizka Ayu Suci (085852994962)
BAB VI
Peserta
Pasal 8
1.     Peserta adalah anggota PMR Madya dan Wira Se-Jawa Timur
2.     Peserta yang mengikuti kegiatan adalah peserta yang terdaftar secara sah di panitia
3.     Menyerahkan surat tugas dari kepala sekolah (bisa secara kolektif)
4.     Melengkapi administrasi yang telah ditentukan oleh panitia
5.     Memenuhi syarat-syarat anggota PMR Madya dan Wira antara lain:
a.      Aktif dikegiatan PMR sekolah
b.     Dalam keadaan sehat
c.      Mempunyai jiwa sportif, semangat tinggi dan berbakti
d.     Membawa kartu anggota PMR (bagi yang belum mempunyai kartu anggota PMR dapat melampirkan surat keterangan dari PMI setempat)
6.    Apabila ternyata suatu tim di dalam mengikuti kegiatan mempergunakan peserta diluar yang terdaftar atau tidak memenuhi persyaratan diatas, maka tim tersebut di diskualifikasi.
Pasal 9
Ketentuan peserta Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015yaitu:
1.     Setiap sekolah dapat mengirimkan maksimal 2 (dua)  tim.
2.     Setiap tim terdiri dari 15 orang peserta Putra/Putri/Campuran.
3.     Setiap sekolah didampingi maksimal oleh 2 (dua) orang pendamping.
4.     Setiap tim diwajibkan membawa peralatan lomba sendiri kecuali yang sudah disediakan panitia.
5.     Setiap anggota tim harus berseragam dengan bed/atribut PMR.
6.    Seluruh keperluan peserta (konsumsi, angkutan, tenda, pakaian dan obat-obatan) ditanggung sendiri, panitia hanya menyediakan sarana MCK dan air bersih untuk masak.
7.    Peserta Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015, diwajibkan istirahat di tenda masing-masing yang telah ditentukan oleh panitia.
8.    Setiap peserta diwajibkan menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Tri Bakti PMR dan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Pasal 10
Ketentuan peserta pengganti kegiatan:
1.     Dalam hal ini peserta yang berhak menggantikan kegiatan adalah peserta yang terdaftar di panitia.
2.   Dalam hal ini pergantian sebelum tim tersebut melakukan kegiatan, pimpinan tim harus melapor selambat-lambatnya 2X10 Menit sebelum tim tersebut melakukan kegiatan.
Pasal 11
Jika peserta mencapai kuota (20 tim Madya dan 25 tim Wira) dari panitia, maka pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu.
BAB VII
Aturan Tempat Perkemahan
Pasal 12
1.     Peserta dianggap meninggalkan tempat apabila:
a.     Tidak berada di lokasi perkemahan
b.     Peralatan kegiatan tidak berada di perkemahan
2.     Jika ingin meninggalkan tempat perkemahan harus seizin panitia
3.    Apabila tim meninggalkan tempat perkemahan ketika pengumuman peringkat, dan tim tersebut mendapat peringkat. Maka harus ada perwakilan tim untuk mengambil peringkat yang telah didapat
BAB VIII
Pendaftaran
Pasal 13
1.     Kelengkapan pendaftaran adalah sebagai berikut:
ü  Uang pendaftaran Rp. 270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) per tim
ü  Melengkapi formulir pendaftaran.
ü  Pas foto resmi dan terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.
ü  Foto kopi KTA /surat keterangan dari sekolah.
2.     Pendaftaran dibuka mulai diterimanya ketentuan ini sampai tanggal 1 November 2015 (saat TM berlangsung), mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
3.     Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara:
a.   Datang langsung ke sekretariatan panitia Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur ini berkedudukan di markas KSR-PMI unit Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Jl. Raya Telang PO, BOX 02 Kamal-Bangkalan.
b.  Dikirim via pos ke KSR-PMI UNIT UTM Jl. Raya Telang PO. BOX 02 Kamal-Bangkalan, dan dapat dikirim melalui E-Mail ksr_utm@yahoo.co.id, serta pembayaran dapat melalui rekening Bank BTN Kantor Cabang  Madura dengan nomer Rekening 00469-01-61-009670-2 atas nama Muhamad Saleh dengan konfirmasi terlebih dahulu ke nomer muhamad saleh  (087705603620).
4.     Pendaftar dikatakan sebagai peserta sah,  jika telah melengkapi syarat-syarat pendaftaran dan melampirkan bukti pembayaran.
5.     Pendaftaran ditutup sewaktu-waktu apabila kuota sudah terpenuhi.
6.     Technical meeting (TM) dilaksanakan  tanggal 1 November 2015, pukul 09.00 WIB di Ruang Auditorium Universitas Trunojoyo Madura.
BAB IX
Penentuan  Peringakat Kegiatan
Pasal 14
1.     Sistem penilaian tiap – tiap kegiatan diatur tersendiri pada ketentuan teknis lomba.
2.     Penilaian diberikan atas hasil – hasil yang dicapai, dan terbukti dari kegiatan yang telah dilaksanakan.
Pasal 15
Yang berhak dinyatakan sebagai pemenang kegiatan adalah sebagai berikut :
1.     Peringakat dari tiap - tiap kegiatan diatur pada ketentuan teknis lomba.
2.    Peringkat umum AJP III PMR tingkat Madya dan Wira se-Jawa Timur adalah tim yang mengumpulkan poin terbanyak pada kegiatan Travelling dan Non Travelling .
3.     Peringkat  ditetapkan dan diumumkan oleh dewan juri pada acara penutupan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur.
4.     Keputusan dewan juri mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
BAB X
Penghargaan
Pasal 16
1.     Setiap peserta, pendamping yang telah terdaftar berhak mendapatkan piagam penghargaan.
2.     Setiap pemenang berhak mendapatkan trophy tetap beserta piagam juara.
BAB XI
Klarifikasi
Pasal 17
1.     Pengajuan klarifikasi hanya menyangkut kesalahan dalam perekapan nilai.
2.     Setiap klarifikasi diajukan secara tertulis oleh pimpinan tim selambat-lambatnya 60 menit setelah seluruh kegiatan hari itu selesai dilaksanakan dan disampaikan kepada panitia teknis kegiatan, setelah itu segala bentuk klarifikasi selain tersebut di atas tidak dilayani.
3.     Protes secara kolektif tidak dibenarkan.
BAB XII
Gangguan Perlombaan
Pasal 18
1.    Yang dimaksud dengan  gangguan kegiatan adalah halangan diluar kekuasaan panitia yang  memungkinkan kegiatan tidak dapat dilanjutkan, baik bersifat sementara ataupun permanen pada setiap kegiatan.
2.    Apabila gangguan bersifat sementara seperti hujan dan sebagainya terjadi pada saat kegiatan berlangsung, maka panitia akan menentukan bahwa kegiatan akan dilanjutkan atau tidak, setelah mengadakan beberapa pertimbangan dan menunggu setelah gangguan tersebut selama 2X10 menit. Lanjutan dari kegiatan yang ditunda, dilaksanakan sesuai dengan kegiatan yang belum diselesaikan.
3.  Apabila gangguan bersifat permanen  (misal: bencana dsb) sebelum kegiatan berlangsung, maka pelaksanaan kegiatan dibatalkan dan uang pendaftaran dikembalikan setelah dipotong 50% sebagai biaya administrasi.
4.  Bila gangguan bersifat permanen terjadi pada saat kegiatan berlangsung, maka pelaksanaan kegiatan dibatalkan dan uang pendaftaran tidak dikembalikan.
BAB XIII
Diskualifikasi
Pasal 19
Diskualifikasi dikenakan kepada:
1.     Peserta atau pendamping tidak mentaati atau melanggar ketentuan kegiatan ini
2.     Peserta bertengkar atau berselisih dengan peserta lain atau dengan petugas kegiatan /panitia sebelum, sesudah dan selama kegiatan berlangsung
3.     Selama pelaksanaan kegiatan bekerjasama dengan pihak lain atau pihak ketiga selain anggota
4.     Peserta bertindak merugikan peserta lain sebelum, selama dan sesudah kegiatan berlangsung.
5.  Peserta membawa atau menggunakan senjata api/tangan (kecuali alat masak dan peralatan kegiatan), minum-minuman keras, obat terlarang, membuat kekacauan dsb.
BAB XIV
Tata Tertib Kegiatan
Pasal 20
1.     Setiap kegiatan dimulai pukul 07.00-selesai
2.     2X10 menit sebelum pelaksanaan kegiatan pimpinan tim harus melaporkan kepada panitia akan kesiapannya.
3.     Pemberangkatan peserta dilakukan dengan cara panggilan sebanyak 3 (tiga) kali dengan selang waktu 1 (satu) menit
4.     Apabila dalam ayat 3 (tiga) tidak dipenuhi, tim didiskualifikasi
5.     Selain tim yang mengikuti kegiatan dilarang keluar dari lokasi perkemahan kecuali mendapat izin dari panitia.
6.     Yang boleh mengikuti tim yang sedang berkegiatan hanya satu orang pendamping tim yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.      Mendapat izin dari panitia
b.     Tidak boleh bekerjasama dengan tim yang sedang berkegiatan
c.      Memakai tanda yang telah ditentukan panitia
d.     Apabila pada ayat 5 dan 6 tidak ditaati, baik atas nama perorangan atau anggota tim maka tim yang bersangkutan didiskualifikasi.
e.      Setiap pendamping dilarang melewati pembatas pada saat kegiatan yang sudah ditentukan oleh panitia.
f.      Setiap pendamping tim mendapatkan pendampingan panitia untuk mengambil dokumentasi
7.     Pada setiap kegiatan semua peserta diwajibkan memakai seragam dengan atribut PMR dan memakai tanda peserta yang disediakan panitia
BAB XV
Ketentuan Umum
Pasal 21
1.    Dengan mendaftarkan diri peserta dianggap mengerti dan patuh pada peraturan yang termuat dalam peraturan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.     Peserta bertanggung jawab sendiri atas semua yang dialami selama mengikuti kegiatan termasuk semua akibat dengan pihak ketiga.
3.     Peserta tidak boleh menuntut apapun kepada panitia segala akibat dari semua hal yang diakibatkan pada point 2 (dua).
4.     Peserta kegiatan Traveling bukanlah peserta kegiatan Desain Poster dan Daur Ulang.
5.     Panitia berhak menghentikan tim yang sedang berkegiatan, jika tim membahayakan atau merugikan baik tim sendiri maupun pada tim/peserta yang lain
6.     Peserta harus menjaga kebersihan atau tidak merusak kegiatan.
7.     Untuk mendapatkan nomor urut peserta dilaksanakan Technical Meeting(TM).
8.     Peserta yang tidak datang pada Technical Meeting dianggap mengerti dan sepakat atas hasil Technical Meeting.
9.     Peserta diwajibkan mengikuti upacara pembukaan dan penutupan  pada tempat dan tanggal yang telah ditentukan.
BAB XVI
JURI
Pasal 22
1.     Juri didalam kegiatan ini adalah juri yang punya kompetensi dibidangnya.
2.     Adapun Juri didalam kegiatan ini meliputi:
a.      Juri dari PMI Kabupaten Bangkalan
b.     Juri dari PMI Provinsi Jawa Timur
BAB XVII
Peraturan Pengganti
Pasal 23
1.     Panitia berhak mengganti peraturan ini bila terjadi keadaan memaksa atau dianggap perlu
2.     Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam peraturan kegiatan akan ditentukan kemudian secara khusus oleh panitia
3.     Keputusan-keputusan tentang peraturan tambahan dan perubahan akan diadakan secara sirkulasi yang benar kepada peserta.
BAB XVIII
Penutup
Pasal 24
Implementasi Peraturan ini  memerlukan komitmen dan  niat  serta rasa tanggung jawab dari seluruh pihak. Dimana diharapkan dapat memahami dan mendalami serta menjabarkannya kedalam kerangka acuan atau lainnya yang  lebih operasional dengan harapan agar kerangka pola pembinaan PMR yang sudah kita bangun dapat kita laksanakan sesuai dengan harapan dan panduan yang ada.



PANITIA PELAKSANA LOMBA
AJANG JUMPA PRESTASI III (AJP)
PALANG MERAH REMAJA TINGKAT MADYA DAN WIRA
SE-JAWA TIMUR TAHUN 2015





Adapun petunjuk teknis

PETUNJUK TEKNIS
KEGIATAN AJANG JUMPA PRESTASI III (AJP) PALANG MERAH REMAJA TINGKAT MADYA DAN WIRA SE-JAWA TIMUR

A.         AJANG
                I.     KEGIATAN DESIGN POSTER
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.     Peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan Design Poster adalah peserta yang telah terdaftar dalam kepanitiaan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015
2.     Peserta kegiatan Design Poster terdiri dari 2 (dua) orang Putra/Putri/Campuran.
3.     Peserta kegiatan Design Poster tidak boleh bekerjasama dengan peserta lomba lainnya.
Pasal 2
Ketentuan Kegiatan
1.     Bentuk kegiatan Design Poster tiap tim membuat 1 design, dengan tema”promosi tentang palang merah remaja”
2.     Bentuk desain poster dalam bentuk 2 dimensi  yang mana kertas gambar A3 telah disediaka oleh panitia
3.     Pembuatan karya dilakukan di tempat kegiatan dengan waktu 2 jam
4.     Sistem penilaian kegiatan Design Poster terbuka diambil 5 poster yang nantinya akan di  presentasikan  dari maksud poster yang telah dibuat (penjelasan,guna, dan bentuk ajakan) dan diambil 3 terbaik.
5.     Sebelum kegiatan dimulai kertas gambar A3 akan dicek kelayakkan terlebih dahulu.
6.     Apabila terjadi kelalaian peserta yang mengakibatkan kerusakkan pada kertas A3, panitia tidak bertanggung jawab dan tidak menyediakan kertas penganti.
7.     Tidak diperbolehkan  membawa contoh dalam bentuk apapun.

Pasal 3
Peralatan dan Perlengkapan
1.     Semua peralatan dan perlengkapan  disediakan sendiri oleh peserta kecuali kertas gambar
2.     Kertas gambar yang disediakan oleh panitia berukuran A3 yang telah berstempel.
3.     Perlengkapan pendukung disediakan oleh peserta, misal: alas  gambar, alat gambar(pensil, kuas, spidol warna), kertas hias, gunting, lem dll.
4.     Peralatan disiapkan 10 (sepuluh) menit sebelum kegiatan dan tidak diizinkan melengkapi pada saat kegiatanlomba berlangsung.
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1.     Peserta datang  ke lokasi kegiatan 10 menit sebelum acara dimulai.
2.     Apabila peserta datang terlambat, maka peserta yang bersangkutan langsung mengikuti kegiatan tanpa ada tambahan waktu atau pengulangan waktu.
3.     Peserta mulai mendesign setelah ada aba-aba dari juri.
4.     Selama kegiatan berlangsung peserta dilarang meninggalkan area kegiatan kecuali mendapat izin dari panitia.
5.     Peserta wajib menghentikan segala bentuk kegiatan jika waktu telah berakhir.
6.     Peserta harus mematuhi tata tertib (point 1-5) yang ditentukan panitia.
Pasal 5
Kriteria Penilaian
1.     Kreativitas
2.     Keindahan design
3.     Kesesuaian tema
4.     Kekompakan
Pasal 6
Peringkat Kegiatan
1.     Peringkat  kegiatan Design Poster adalah tim yang mendapatkan skor paling tinggi.
2.     Apabila terdapat 2 (dua) peserta atau lebih yang mempunyai total skor yang sama, maka peringkat akan ditentukan berdasarkan tingkat kreatifitas dan kesesuaian tema.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.     Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.     Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus.

              II.     KEGIATAN PENTAS SENI
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.     Peserta yang diperbolehkan  mengikuti kegiatan pentas seni adalah peserta yang telah terdaftar dalam kepanitiaan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.     Peserta kegiatan pentas seni terdiri dari 2 (dua) tim:
a.      Tim pertama, beranggotakan minimal 5 orang untuk menyanyikan mars PMI
b.     Tim kedua, beranggotakan minimal 8 orang untukmenampilkan pentas seni
3.     tim pertama dan tim kedua berbeda personil.
4.     Peserta kegiatan pentas seni hanya boleh bekerjasama dengan rekan 1 (satu) timnya.
Pasal 2
Ketentuan Kegiatan
1.     Seni yang ditampilkan adalah seni yang tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.
2.     Menjaga Kesopanan.
3.     Peralatan yang akan digunakan untuk pentas seni disiapkan sendiri oleh peserta kecuali sound sistem disediakan oleh panitia.
4.     Tema Pentas seni adalah 7 Prinsip Dasar  Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional secara keseluruhan atau mengambil salah satu dari 7 Prinsip Dasar Gerakakn Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
5.     Penampilan pentas seni sesuai dengan tema.
6.     Penampilan pentas seni bisa berupa Drama, Tari, Nyanyi dan lain-lain.
7.     Waktu Penampilan Pentas Seni dan adalah 10  (sepuluh) menit tiap tim.
Keterangan :
·       3 menit menyanyikan Mars PMI
·       7 menit pentas seni
8.     Waktu pergantian regu dan penyiapan properti 3 menit sebelum pertunjukkan.
Pasal 3
Kriteria Penilaian
1.     Kreatifitas
2.     Kekompakan
3.     Ketepatan waktu
4.     Kostum
5.     Kesopanan
6.     Penguasaan panggung
Pasal 4
Peringkat Kegiatan
1.     Peringkat kegiatan Pentas Seni adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi.
2.     Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka peringkat akan ditentukan berdasarkan Kreatifitas.
Pasal 5
Aturan Tambahan
1.     Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.     Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus.

            III.     KEGIATAN DAUR ULANG
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.     Peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan daur ulang adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur tahun 2015.
2.     Peserta  kegiatan daur ulang adalah semua peserta yang terdaftar dalam kepanitiaan AJP III.
3.     Peserta kegiatan Daur Ulang terdiri atas 3 orang Putra/Putri/Campuran.
4.     Peserta kegiatan daur ulang hanya boleh bekerja dengan rekan satu tim.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
1.     Bahan dan alat daur ulang untuk membuat karya daur ulang disiapkan oleh masing-masing tim.
2.    Peralatan dan perlengkapan disiapkan sebelum memasuki tempat perlombaan dan tidak diizinkan menambah peralatan dan perlengkapan  kegiatan saat kegiatan berlangsung.
Pasal 3
Bentuk dan Ketentuan Kegiatan
1.     Bentuk kegiatan daur ulang adalah setiap tim membuat sebuah daur ulang yang berhubungan dengan kepalang merahan.
2.     Pembuatan karya daur ulang dilakukan ditempat kegiatan berlangsung.
3.     Mengapresiasikan hasil daur ulang tersebut sampai menjadi barang yang berfungsi dan berhubungan dengan kepalang merahan.
4.     Pembuatan karya dilakukan ditempat kegiatan dengan waktu 3 jam.
5.     Kegiatan daur ulang ini bertemakan “karya tentang kepalang merahan”.
6.     Selama proses kegiatan daur ulang tidak diperbolehkan menggunakan alat elektronik.
7.     Penilaian di lakukan selama proses atau pada akhir kegiatan oleh juri (juri aktif selama kegiatan) untuk mengetahui dekripsi dari hasil karya daur ulang yang dibuat oleh peserta.
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1.     Peserta wajib datang 10 menit sebelum kegiatan.
2.     Apabila peserta terlambat, tidak ada penambahan waktu untuk peserta yang bersangkutan, dan harus mengikuti waktu yang telah ada.
3.     Selama kegiatan berlangsung peserta dilarang meninggalkan area kegiatan kecuali mendapat izin dari panitia/juri.
4.     Peserta wajib menghentikan segala bentuk kegiatan jika waktu telah berakhir.
5.     Sistem penilaian terbuka.
6.     Peserta harus mematuhi tata tertib (point 1-5) yang ditentukan panitia.
7.     Juri aktif
Pasal 5
Kriteria Penilaian Kegiatan
1.     Kreativitas
2.     Ketepatan waktu
3.     Kesesuaian tema
4.     Kekompakan
5.     Nilai guna
Pasal 6
Peringkat Kegiatan
1.     Peringkat kegiatan daur ulang adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi.
2.     Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka peringkat akan ditentukan berdasarkan hasil karya daur ulang.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.     Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.     Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus.

B.         JUMPA
                  I.   NAMBAH ALBUM PERSAHABATAN
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.     Peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan Nambah Album Persahabatan  adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitian Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.     Peserta kegiatan nambah album persahabatan adalah seluruh anggota dari masing-masing kontingen.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
         1.        Alat tulis dan lain-lain disiapkan masing-masing peserta dengan stempel dari masing-masing PMR
        2.        Media untuk pengisian album persahabatan disediakan oleh panitia dalam ukuran A4 dan cover di desaign  oleh peserta.
Pasal 3
Bentuk dan Materi Kegiatan
1.     Berupa buku yang akan diisi oleh setiap peserta lain untuk saling mengenal satu sama lain
2.     Mengapresiasikan esensi persahabatan remaja melalui kunjungan di setiap tenda tim peserta lain.
3.     Mendesain buku yang telah disediakan oleh panitia semenarik mungkin sesuai dengan kreativitas masing-masing kontingen.
4.     Desain Album Persahabatan ini bertemakan “satukan  persahabatan melalui silaturrahmi”.
Pasal 4
Ketentuan Kegiatan
1.     Desain album persahabatan berbentuk anjangsana
2.     Buku didesain menggunakan alat dan bahan yang dibawa oleh peserta.
3.     Alat dan bahan yang digunakan bersifat bebas.
4.     Pengumpulan buku Desain Album Persahabatan pada hari sabtu pukul 22:00 WIB dikumpulkan diruang kesekretariatan.
5.     Isi Nambah Album Persahabatan terdiri dari No. , Nama, Asal Sekolah, No. Telepon, E-Mail, Tanda Tangan, dan kolom stempel dari masing-masing sekolah.
6.     Sistem penilaian akan dilakukan oleh panitia.
Pasal 5
Teknis Pelaksanaan Lomba
1.     Selama kegiatan berlangsung peserta dilarang meninggalkan area lomba kecuali mendapat izin dari panitia/Juri.
2.     Peserta wajib memgumpulkan buku nambah album persahabatan pada waktu yang telah ditentukan oleh panitia
3.     Sistem penilaian terbuka.
4.     Nambah sohib dimulai dari ketika buku nambah album persahabatan diberikan kepada peserta sampai tiba waktu pengumpulan.
5.     Setiap sekolah membawa stempel PMR dari masing-masing sekolah.
6.     Masing-masing sekolah boleh memberikan souvenir kepada sekolah lain dan souvenir tersebut bukan termasuk penilaian.
7.     Peserta harus mematuhi tata tertib(point 1-5) yang ditentukan panitia.
Pasal 6
Kriteria Penilaian Lomba
1.     Kerapian
2.     Isi (jumlah)
3.     Kreativitas
4.     Pembuktian (stempel) dari masing-masing PMR
Pasal 7
Peringkat Kegiatan
1.     Peringkat  Kegiatan Nambah Album Persahabatan adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi.
2.     Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka peringkat akan ditentukan berdasarkan kriteria isi  albumnya.
Pasal 8
Aturan Tambahan
1.     Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.     Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus.

                 II.  KERAPIAN TENDA
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.     Peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan kerapian tenda adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur tahun 2015.
2.     Peserta kegiatan kerapian tenda adalah semua peserta yang terdaftar dalamkepanitiaan Ajang Jumpa Prestasi  (AJP) III.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
Peralatan dan perlengkapan disiapkan oleh masing-masing tim dalam pendirian tenda
Pasal 3
Bentuk Kegiatan
Bentuk dan ukuran tenda disesuaikan dengan ukuran kavling yang telah disediakan oleh panitia.
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1.     Penilaian akan dilakukan setiap hari yang akan dilakukan oleh juri.
2.     Penilaian dimulai dari sejak tenda telah berdiri sampai acara selesai.
3.     Kegiatan penilaian tenda diikuti oleh peserta Ajang Jumpa Prestasi (AJP) III Palang Merah Remaja Madya dan Wira tahun 2015.
4.     Ukuran kavling 9x7 meter
5.     Sistem penilaian tertutup.
Pasal 5
Kriteria Penilaian Lomba
1.     Kerapian
2.     Kebersihan
3.     Dekorasi
Pasal 6
Peringkat Kegiatan
1.     Peringkat kegiatan kerapian tenda adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi.
2.     Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka peringkat akan ditentukan berdasarkan kerapian tenda.


Pasal 7
Aturan Tambahan
1.     Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.     Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus.

C.         PRESTASI
TRAVELING
BAB I
Ketentuan Umum
1.     Tujuan
Meningkatkan pemahaman dan penerapan kepalangmerahan di bidang Kegiatan Ayo Siaga Bencana (ASB), Kegiatan Sankes (Sanitasi Dan Kesehatan), Kegiatan Donor Darah Siswa (DORAS), pertolongan Pertama (PP), Kepemimpinan Kegiatan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) dan Kegiatan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
2.     Peserta
Setiap kontingen/regu/tim mengirimkan 10 peserta.
3.     Proses Pelaksanaan
·  Semua peserta kegiatan travelling memakai seragam dengan atribut PMR dan memakai tanda peserta yang disediakan panitia.
·  Peserta berkumpul ke tempat lokasi yang telah ditentukan.
·  Peserta wajib datang ke lokasi kegiatan 10 (sepuluh) menit sebelum acara dimulai sesuai dengan nomor timnya bergerak menuju pos-pos yang mencakup bidang Kegiatan Ayo Siaga Bencana (ASB), Kegiatan Sankes (Sanitasi Dan Kesehatan), Kegiatan Donor Darah Siswa (DORAS), pertolongan Pertama (PP), Kepemimpinan Kegiatan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) dan Kegiatan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
·  Batas waktu mengerjakan tugas tiap pos adalah 15 menit.
·  Pengetahuan yang harus dimiliki peserta sesuai kurikulum 7 materi pelatihan PMR.
·  Peserta dikarantina sebelum dan sesudah melakukan kegiatan travelling.
·  Peserta kembali ke tenda setelah semua tim menyelesaikan kegiatan travelling.
·  Semua peralatan dan perlengkapan yang digunakan berupa alat non elektronik.
·  Tanda peringatan : 
Ø   Peluit Pertama           : Persiapan (1 kali bunyi) 
Ø   Peluit kedua               : mulai (2 kali bunyi) 
Ø   Peluit ketiga               : setelah kegiatan berlangsung selama 10 menit  (3 kali bunyi)
Ø   Peluit keempat           : selesai (4 kali bunyi)
BAB II
Jenis Kegiatan Travelling
I.      GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.     Peserta yang diperbolehkan mengikuti Kegiatan Sejarah Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya Dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.     Peserta Kegiatan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah terdiri dari Minimal 4 orang putra/putri/campuran.
3.     Peserta Kegiatan Gerakan Palang dan Bulan Sabit Merahbekerja hanya boleh bekerja sama dalam satu tim.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
1.     Setiap tim membawa peralatan yang dibutuhkan didalam drama.
2.     Peralatan dan Perlengkapan disiapkan sebelum memasuki karantina dan tidak diijinkan menambah peralatan.
Pasal 3
Bentuk dan Materi Kegiatan
1.     Bentuk Kegiatan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah dramaKe-Palangmerahan.
2.     Adapun materi sesuai dengan buku Sejarah Gerakan Palang dan Bulan Sabit Merah tahun 2008 yang diterbitkan oleh PMI Pusat.
3.     Alat-alat pendukung yang digunakan berupa alat non elektronik.
4.     Menggunakan suara asli (tidak diperbolehkan dubbing).
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Lomba
1.     Naskah drama Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dikumpulkan ketika chek in peserta pada saat registrasi di kesekretariatan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.     Pesertakegiatan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah mengikuti kegiatan sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh panitia.
3.     Tiap peserta kegiatan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah membuat drama sesuai dengan ketetentuan di atas.
4.     Waktu Kegiatan maksimal 15 (lima belas) menit dengan rincian:
·       10 (sepuluh) menit untuk drama
·       5 (lima) menit untuk evaluasi
5.     apabila peserta dalam drama melebihi tenggang waktu yang telah ditentukan maka langsung diberhentikan pada saat itu juga oleh panitia.
6.     Peserta harus mematuhi tata tertib (point 1-5) Kegiatan Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional yang telah ditentukan oleh panitia.
Pasal 5
Kriteria Penilaian Kegiatan
1.     Kesesuaian dengan materi
2.     Ketepatan waktu
3.     Kreativitas
4.     Kekompakan dan kerjasama
Pasal 6
Peringkat Kegiatan
1.     Peringkat kegiatan adalah tim yang mengumpulkan nilai total tertinggi.
2.     Apabila terdapat 2 (dua)  tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka penentuan peringkat berdasarkan kreatifitas masing-masing peserta.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.     Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.     Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus.

II.    KEGIATAN PERTOLONGAN PERTAMA
Pasal 1
Ketentuan peserta
1.     Peserta yang diperbolehkan mengikuti Kegiatan Pertolongan Pertama (PP) adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015
2.     Peserta kegiatan Pertolongan Pertama (PP) masing-masing terdiri dari 6 (enam) orang Putra/Putri/Campuran dengan susunan komposisi tim  sebagai berikut:
·       1 orang ketua regu
·       4 orang penolong
·       1 orang kobrban/pasien
3.     Komposisi tim Pertolongan Pertama (PP) ditentukan oleh peserta.
4.     Peserta kegiatan Pertolongan Pertama (PP) hanya boleh bekerja sama dengan peserta dalam tim tersebut.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
1.     Setiap tim membawa alat tulis menulis.
2.     Peralatan yang dipakai untuk perlombaan Pertolongan Pertama (PP) dipersiapkan sendiri oleh peserta.
3.     Peserta membawa peralatan meliputi:
a.      Tongkat dan Bendera Palang Merah Internasional 1 buah
b.     Bidai standart 1 set
c.      Tandu (siap pakai) 1 buah
d.     Tas PP berisi:
ISI TAS PP
Pembalut segitiga(mitela) 20 Buah
Kasa gulung                     1 gulung
Plester                              1 rol
Kasa steril                        1 pak
Gunting                            1 buah
Pinset                               1 buah
Peniti                                1 lusin
Alkohol                            1 botol
Refanol                            1 botol
Povidone iodin                 1 buah
Tensimeter                       1 buah
Kartu luka                        1 buah (disediakan oleh panitia)
Senter medis                    1 buah
Selimut                            1 buah
Sarung tangan lateks        5 pasang
Masker penolong             5 pasang
Air mineral                     1 botol
Stetoskop                        1 buah
Thermometer                  1 buah
Pembalut tebal                1 buah
Kapas medis                   1 buah
Kantong plastik              5 kantong
Cutton bud                      1 bungkus

























Pasal 3
Materi Kegiatan
1.     Materi kegiatan Pertolongan Pertama (PP) sesuai dengan buku pedoman PP WIRA dan MADYA tahun  2008 yang diterbitkan oleh PMI Pusat.
2.     Adapun materi-materi yang dilombakan yaitu:
Materi Wira
Materi Madya
·  Alat perlindungan diri
·  Alat perlidungan diri
·  Anatomi dan faal tubuh dasar
·  Anatomi dan faal dasar
·  Penilaian penderita/korban
·  Penilaian penderita/korban
·  Cidera jaringan lunak
·  Luka
·  Cidera system otot rangka
·  Patah tulang
·  Luka bakar
·  Luka bakar
·  Evakuasi/pemindahan penderita
·  Evakuasi/pemindahan korban
·  Kedaruratan medis
·  Penyakit mendadak
·  Keracunan


Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1.     Peserta kegiatanPertolongan Pertama (PP) mengikuti kegiatan sesuai jadwal pelaksanaan lomba yang sudah ditetapkan oleh panitia. 
2.     Peserta lomba Pertolongan Pertama (PP) melakukan pertolongan.
3.     Waktu  penampilan maksimal 15 (lima belas) menit dengan rincian:
·       10 (sepuluh) menit untuk Melakukan Pertolongan
·       5 (lima) menit untuk evaluasi.
4.     Apabila peserta belum menyelesaikan pertolongan  sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka peserta tersebut akan diberhentikan oleh panitia
5.     Pembina atau pendamping tidak diperkenankan untuk berkomunikasi dengan peserta.
6.     Juri aktif.
Pasal 5
Sistem Penilaian Kegiatan
1.     Penilaian diberikan atas hasil yang dicapai pada praktek PP
2.     Kelengkapan peralatan
3.     Prioritas Pertolongan Pertama dengan tepat dan cepat
4.     Keterampilan, kekompakan dan kerjasama tim
5.     Sistem penilaian terbuka.
Pasal 6
Peringkat Kegiatan
1.     Peringkat kegiatan adalah tim yang mengumpulkan nilai total tertinggi.
2.     Apabila terdapat 2 (dua)  tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka penentuan peringkat berdasarkan nilai yang diraih pada perawatan korban sesuai prioritas.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.     Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.     Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus.

III.  KEGIATAN DONOR DARAH SISWA (DORAS)
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.     Peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan Donor Darah  Siswa (Doras)  adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam  kepanitian Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.     Peserta kegiatan Donor Darah  (Doras) adalah perwakilan dari masing-masing tim yang terdiri dari 2 (dua) orang Putra/Putri/Campuran.
3.     Peserta kegiatan Donor Darah  (Doras) hanya boleh bekerjasama dengan rekan 1 timnya.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
1.     Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan disediakan sendiri oleh masing-masing tim.
2.     Peralatan dan Perlengkapan disiapkan sebelum memasuki karantina dan tidak diijinkan menambah peralatan.
Pasal 3
Bentuk dan Materi Kegiatan
1.     Bentuk Kegiatan Donor Darah Siswa (Doras) adalah Kampanye Donor Darah
2.     Adapun materi lomba yaitu:
a. Fungsi darah dan golongan darah
b.Kegiatan donor darah
c. Persyaratan untuk menjadi pendonor darah
d.Keuntungan untuk menjadi pendonor darah
e. Cara untuk menjadi pendonor darah
3.     Materi Kegiatan Donor Darah Siswa (DORAS) sesuai dengan buku pedoman DORAS Wira dan Madya tahun 2008 yang diterbitkan oleh  PMI pusat.
4.     Isi resume berupa satu kesatuan dan media yang telah digunakan untuk kegiatan.
5.     Media yang digunakan oleh Peserta bersifat bebas yang sesuai dengan materi.
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1.     Pengumpulan resume kegiatan Donor Darah Siswa (DORAS) dilakukan pada saat chek in peserta di kesekretariatan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.     Peserta lomba Donor Darah Siswa (Doras) mengikuti lomba sesuai jadwal pelaksanaan lomba yang sudah ditetapkan oleh panitia.
3.     Tiap peserta lomba Donor Darah  (Doras) menjabarkan materi yang telah didapat.
4.     Waktu  penampilan maksimal 15 (lima belas) menit dengan rincian:
·  10 (sepuluh) menit untuk presentasi
·  5 (lima) menit untuk tanya  jawab& evaluasi.
5.     Sistem penilaian terbuka.
6.     Peserta harus mematuhi tata tertib (point 1-5) lomba Donor Darah Siswa (Doras)  yang telah ditentukan oleh panitia.
Pasal 5
Kriteria Penilaian Kegiatan
1.     Penguasaan materi
2.     Tanya jawab
3.     Ketepatan waktu
4.     Kreativitas
5.     Kekompakan/kerjasama
Pasal 6
Peringkat Kegiatan
1.     Peringkat Kegiatan Donor Darah Siswa (Doras) adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi.
2.     Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka peringkat akan ditentukan berdasarkan Penguasaan Materi.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.     Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.     Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus

IV.  KEGIATAN AYO SIAGA BENCANA
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.     Peserta yang diperbolehkan mengikuti Kegiatan Ayo Siaga Bencana adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.     Peserta Kegiatan Ayo Siaga Bencana adalah perwakilan dari masing-masing tim yang terdiri dari 2 (dua) orang Putra/Putri/Campuran.
3.     Peserta Kegiatan Ayo Siaga Bencana hanya boleh bekerjasama dengan peserta dalam tim tersebut.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan disediakan sendiri oleh masing-masing tim.
Pasal 3
Bentuk dan Materi Kegiatan
1.     Bentuk KegiatanAyo Siaga Bencana berupa “Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana”.
2.     Adapun materi Kegiatan yaitu:
·  Banjir
·  Longsor
·  Gempa Bumi
·  Tsunami
·  Kebakaran
3.     Materi Kegiatan Ayo Siaga Bencana sesuai dengan buku pedoman Ayo Siaga Bencana tahun 2008 yang diterbitkan oleh PMI pusat.
4.     Isi resume berupa materi dan media yang akan digunakan untuk Kegiatan.
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1.     Pengumpulan resume Ayo Siaga bencana dilakukan pada saat chek in peserta di kesekretariatan Ajang  Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya Dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.     Peserta Kegiatan Ayo Siaga Bencana mengikuti lomba sesuai jadwal pelaksanaan lomba yang sudah ditetapkan oleh panitia.
3.     Tiap peserta Kegiatan Ayo Siaga Bencana menjabarkan materi yang telah disusun.
4.     Waktu  penampilan maksimal 15 (lima belas) menit dengan rincian:
·  10 (sepuluh) menit untuk menjabarkan materi
·  5 (lima) menit untuk tanya  jawab& evaluasi.
5.     Apabila peserta belum menyelesaikan perlombaan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka peserta tersebut akan diberhentikan oleh panitia
6.     Sistem penilaian terbuka.
7.     Peserta harus mematuhi tata tertib (point 1-6) lomba Ayo Siaga Bencana yang telah ditentukan oleh panitia.
Pasal 5
Kriteria Penilaian Kegiatan
1.     Penguasaan  materi
2.     Kreativitas
3.     Tanya jawab
4.     Kekompakan
5.     Ketepatan waktu
Pasal 6
Pemenang Kegiatan
1.     Peringkat Kegiatan Ayo Siaga bencana adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi.
2.     Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka peringkat akan ditentukan berdasarkan penguasaan materi.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.     Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.     Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus

V.    PENDIDIKAN REMAJA SEBAYA
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.     Peserta yang diperbolehkan mengikuti KegiatanPendidikan Remaja Sebaya (PRS) adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.     Peserta Kegiatan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) adalah perwakilan dari masing-masing tim yang terdiri dari 2 (dua) orang Putra/Putri/Campuran.
3.     Peserta Kegiatan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) hanya boleh bekerjasama dengan peserta dalam tim tersebut.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan disediakan sendiri oleh masing-masing tim.
Pasal 3
Bentuk dan Materi Kegiatan
1.     Bentuk Kegiatan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) berupa “Sosialisasi tentang pentingnya potensi diri
2.     Adapun materi kegiatan sesuai dengan buku pedoman PRS tahun 2008 yang diterbitkan oleh PMI pusat pada modul 1(pengembangan potensi diri) yaitu:
·       Tumbuh kembang remaja
·       Pengembangan potensi diri
·       Keptutusan yang baik
3.     Apabila peserta belum menyelesaikan presentasi  sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka peserta tersebut akan diberhentikan oleh panitia.
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1.     Pengumpulan resume pendidikan remaja sebaya dilakukan pada saat chek in peserta di kesekretariatan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.     Peserta kegiatan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS)mengikuti lomba sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh panitia. 
3.     Tiap peserta kegiatan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS)menjabarkan materi yang telah disusun.
4.     Waktu  kegiatanlomba maksimal 15 (lima belas) menit dengan rincian:
·       10 (sepuluh) menit untuk presentasi
·       5 (lima) menit untuk tanya  jawab dan evaluasi.
5.     Sistem penilaian terbuka.
6.     Peserta harus mematuhi tata tertib (point 1-5)  lomba Ayo Siaga Bencan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) yang telah ditentukan oleh panitia.
Pasal 5
Kriteria Penilaian Kegiatan
1.     Penguasaan materi
2.     Kreativitas
3.     Tanya jawab
4.     Kekompakan
5.     Ketepatan waktu
Pasal 6
Peringkat Kegiatan
1.     Peringkat kegiatan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS)adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi.
2.     Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka peringkat akan ditentukan berdasarkan penguasaan materi.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.     Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.     Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus.

VI.  SANITASI KESEHATAN
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.     Peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan Sanitasi Kegiatan (SANKES) adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.     Peserta kegiatan Sanitasi Kesehatan (SANKES) adalah perwakilan dari masing-masing tim yang terdiri dari 2 (dua) orang Putra/Putri/Campuran.
3.     Peserta kegiatan Sanitasi Kesehatan (SANKES) hanya boleh bekerjasama dengan peserta dalam tim tersebut.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
                 Peralatan dan perlengkapan untuk presentasi disediakan peserta masing-masing tim.
Pasal 3
Bentuk dan Materi Kegiatan
1.     Bentuk kegiatan Sanitasi Kesehatan (SANKES) berupa presentasi.
2.     Adapun materi kegiatan yaitu:
·       Perilaku hidup sehat
3.     Materi kegiatan Sanitasi Kesehatan (SANKES) sesuai dengan buku pedoman remaja sehat peduli sesama (RSPS) tahun 2008 yang diterbitkan oleh PMI pusat.
4.     Bentuk presentasi  berupa materi dan media yang disiapkan oleh peserta .
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1.     Peserta kegiatan Sanitasi Kesehatan (SANKES) mengikuti kegiatan sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh panitia.
2.     Tiap peserta kegiatan Sanitasi Kesehatan (SANKES) mempresentasikan  materi yang sesuai dengan buku pedoman RSPS.
3.     Waktu  kegiatan maksimal 15 (lima belas) menit dengan rincian:
·       10 (sepuluh) menit untuk presentasi.
·       5 (lima) menit evaluasi dan klarifikasi .
4.     Apabila peserta belum menyelesaikan presentasi  sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka peserta tersebut akan diberhentikan oleh panitia
5.     Sistem penilaian terbuka.
6.     Peserta harus mematuhi tata tertib (point 1-5) Kegiatan Sanitasi Kesehatan (SANKES) yang telah ditentukan oleh panitia.
Pasal 5
Kriteria Penilaian Kegiatan
1.     Penguasaan materi
2.     Kreativitas
3.     Tanya jawab
4.     Kekompakan
5.     Ketepatan waktu
Pasal 6
Peringkat Kegiatan
1.     Peringkat  kegiatan Sanitasi Kesehatan (SANKES) adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi.
2.     Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka peringkat akan ditentukan berdasarkan penguasaan materi.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.     Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.     Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus.

VII.KEPEMIMPINAN
Pasal 1
Ketentuan Peserta
1.     Peserta yang diperbolehkan  mengikuti kegiatan kepemimpinan adalah peserta yang telah terdaftar secara sah dalam kepanitiaan Ajang Jumpa Prestasi III (AJP) Palang Merah Remaja Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur Tahun 2015.
2.     Peserta kegiatan kepemimpinan terdiri dari 1 tim
3.     Peserta kegiatan kepemimpinanhanya boleh bekerjasama dengan peserta dalam tim tersebut.
Pasal 2
Peralatan dan Perlengkapan
Peralatan dan perlengkapan  praktek akan disediakan oleh peserta
Pasal 3
Bentuk dan Materi Kegiatan
1.     Bentuk kegiatan kepemimpinan berupa “diskusi permasalahan dalam sebuah organisasi”
2.     Materi kegiatan kepemimpinansesuai dengan buku pedoman kepemimpinantahun 2008 dari PMI pusat.
3.     Bentuk kegiatan berupa diskusi sesuai dengan skenario yang telah ditetapkan oleh panitia.
Pasal 4
Teknis Pelaksanaan Kegiatan
1.     Peserta kegiatan kepemimpinan mengikuti kegiatan sesuai jadwal pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh panitia.
2.     Tiap peserta kegiatan kepemimpinan memdiskusikan guna mencari solusi sesuai dengan studi kasus.
3.     Waktu  diskusi  maksimal 15 (lima belas) menit dengan rincian:
·       10 (sepuluh) menit untuk diskusi
·       5 (lima) menituntuk evaluasi
4.     Sistem penilaian terbuka.
5.     Peserta harus mematuhi tata tertib (point 1-5) kegiatan kepemimpinanyang telah ditentukan oleh panitia.
Pasal 5
Kriteria Penilaian Kegiatan
1.     Penguasaan materi
2.     Pemecahan masalah
3.     Kekompakan
4.     Ketepatan waktu
Pasal 6
Pemenang Kegiatan
1.     Peringkat  kegiatan Kepemimpinan adalah tim yang mendapatkan skor tertinggi.
2.     Apabila terdapat 2 (dua) tim atau lebih memiliki nilai total yang sama, maka peringkat akan ditentukan berdasarkan pemecahan masalah.
Pasal 7
Aturan Tambahan
1.     Dalam keadaan memaksa, panitia berhak meninjau kembali ketentuan ini.
2.     Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditentukan kemudian secara khusus.







Adapun Surat-surat Pendukung

Undangan
Surat Rekom PMI Bangkalan

Surat Rekom Kementrian Pendidikan Bangkalan

Surat Rekom Kemenag Bangkalan

 Surat Rekom Kementrian Pendidikan Provinsi Jawa Timur

Surat Rekom PMI Provinsi


FORMULIR PENDAFTARAN
https://docs.google.com/document/d/1O08py_6fNvpylOMMuyqIHYMSaxZ3GfgVcmj1Mv8ZooI/edit#heading=h.gjdgxs


Adapun jadwal kegiatan Ajang Jumpa Prestasi III Tingkat Madya dan Wira Se-Jawa Timur




JADWAL KEGIATAN AJANG JUMPA PRESTASI III

Hari
Waktu
Kegiatan
Keterangan
Jum’at, 13 November 2015
08.00 - 13.00
Pendirian Tenda + Chek In Peserta
Peserta
13.00 - 14.30
TM-2
Panitia
14.30 - 15.30
Gladi Kotor
Panitia & peserta
15.30 - 17.00
Upacara Pembukaan
Panitia & peserta
17.00 - 18.30
Ishoma
Panitia & peserta
18.30  -23.00
Pentas Seni (madya)
Panitia & peserta

23.00 - 04.00
Berlayar Ke Pulau Kapuk
Panitia & peserta






Sabtu, 14 November 2015
04.00 - 04.30
Persiapan shalat subuh
Panitia & peserta
04.30 - 05.00
Salat subuh
Panitia & peserta
05.00 - 06.00
Olahraga
Panitia & peserta
06.00 - 07.00
Persiapan Lomba
Panitia & peserta
07.00 – 09.00
-Lomba Desain Poster
Panitia
07.00 – 10.00
-Lomba Daur Ulang
Panitia
07.00 -12.15
-Lomba Travelling
Panitia
12.15 - 13.15
Ishoma
Panitia & Peserta
13.15 - 17.00
-Lomba Travelling
Panitia
13.15 – 17.00
-Final Lomba Desain   Poster
Panitia
17.00 - 18.30
Ishoma
Panitia & Peserta
18.30 - 23.00
Pentas Seni (wira)+ Lomba Travelling
Panitia
23.00 - 04.00
Berlayar Kepulau Kapuk
Panitia & Peserta

04.00 - 04.30
Persiapan salat subuh
Panitia& Peserta
Minggu,15 November 2015
04.30 - 05.00
Salat subuh
Panitia & Peserta
05.00 - 06.00
Olahraga
Panitia & Peserta
06.00 - 08.00
Loka karya pembinaan dan pengembangan PMR
Panitia & Pelatih/ Pembina PMR
08.00 – 08.30
Gladi Kotor
Panitia & Peserta
08.30 – 10.30
Upacara Penutupan
Panitia & Peserta
10.30 – 11.00
Pengumuman juara
Dewan Juri
11.00 – 12.00
Sayonara
Panitia & Peserta




Adapun no. urut kavling dan no. regu

NOMER KAVLING DAN PESERTA TINGKAT MADYA

NO
NAMA SEKOLAH
NO. PESERTA DAN KAVLING
1
SMPN 1 KWANYAR
101
2
MTs RUNGKUT SURABAYA
102
3
SMPN GUFRON FAQIH SURABAYA
103
4
SMPN 1 SAMPANG
104
5
MTsN BABAT A
105
6
MTsN BABAT B
106
7
SMPN 1 BANGKALAN
107





NOMER KAVLING DAN PESERTA TINGKAT WIRA



 NO
NAMA SEKOLAH
NO.  PESERTA DAN KAVLING
1
SMAN 1 SAMPANG
201
2
SMAN UNGGULAN BPPT AL FATTAH LAMONGAN
202
3
SMAN 1 BANGKALAN
203
4
SMAN 1 KAMAL
204
5
MAN PAMEKASAN
205
6
SMAN 2 BANGKALAN
206
7
SMAN 1 SEKARAN
207
8
SMAN 1 PAMEKASAN
208
9
SMAN 19 SURABAYA
209
10
MAN LAMONGAN
210
11
MAN 1 SAMPANG
211
12
SMAN 1 WARU PAMEKASAN
212
13
MAN AS-SYAHIDIEN SAMPANG
213
14
SMAN 2 LAMONGAN
214
15
SMKN 1 LABANG
215
16
SMKN 1 KAMAL
216
17
MA DARUL ULUM
217
18
SMAN 1 PACET
218
19
SMAN 4 SAMPANG
219
20




 
 
Adapun denah lapangan/kavling tenda Kegiatan Ajang Jumpa Prestasi III 2015

Adapun denah ruangan Kegiatan Ajang Jumpa Prestasi III 2015

2 komentar

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

Dear readers, after reading the Content please ask for advice and to provide constructive feedback Please Write Relevant Comment with Polite Language.Your comments inspired me to continue blogging. Your opinion much more valuable to me. Thank you.